oleh

Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaku pencurian sepeda motor, yang melakukan aksi di Jalan Wan Abdurahman Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling sekitar pukul 21.00 Wib, pada tanggal 30 Oktober lalu, berhasil diamankan Tim Gabungan 308 Polresta bersama Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, dalam ekspose yang digelar, Selasa (10/11/2015) menjelaskan, pelaku DS alias Angga (28) berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saat Ini pihaknya sedang mencurigai apakah pelaku terlibat pada kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah Sukadana dan seputarnya, yang belum lama ini terjadi.

“Pelaku merupakan residivis baru keluar satu setengah bulan yang lalu,” tegas Dery.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Alpha warna hitam Nopol BE 6269 AT yang sudah dipreteli (bongkar).

“Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan membongkar sepeda motor untuk dijual ke pedagang onderdil bekas,” tambah Dery.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Dedy/JJ)