Harianpilar.com, Bandarlampung – Bagian Adminsitrasi Pembangunan Kota Pemkot Bandarlampung, menyayangkan sejumlah SKPD yang mengabaikan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Padahal diketahui RUP mempunyai keterkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Ariyawan mengatakan, masalah adanya SKPD yang mengabaikan RUP dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa ini sangat membahayakan. Karena hal ini sebagai bentuk ketidak taatan terhadap aturan dan azas proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Ariyawan, permasalahan RUP ini bisa mengarah pada tindak pidana, sebab jika terjadi permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan terbukti SKPD mengabaikan RUP, maka bisa adanya dugaan jika sejak awal pengadaan barang dan jasa itu bermasalah.
“Mengingat RUP berisi perincian tentang pengadaan barang dan jasa, dan menjadi salah satu proses awal pengadaan baranag dan jasa di lingkungan pemerintah. Meskipun secara khusus, pelanggaan masalah RUP ini belum ada sanksi khusus. Tapi saya katakana tadi perilaku pengabaian RUP ini dapat disimpulkan ketidaktaatan terhadap aturan. Karena semangat RUP sendiri merupakan pengedepanan transparansi dan akuntabelitas dalam prosespengadaan barang dan jasa,” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Senin (9/11/2015), dikatakannya, pentingnya RUP, khususnyapada pelaksanaan APBD Perubahan, bahwa RUP sangat perlu untuk di-upload dalam APBD Perubahan, khususnya untuk sektor anggaran yang terjadi perubahan.
“Kita analogikan, adanya pengadaan yang di APBD murni dianggarkan 1.000, namun ternyata dalam pelaksanaanya hanya terealisasi 5.00. Jika tidak di-upload RUP-nya bakal jadi masalah,” katanya.
Ia menuturkan, sejauh ini ada dua SKPD yang membandel di wilayah Pemkot Bandarlampung namun Ia enggan untuk menyebutkanya.
“Tidak bisa kita sebutkan, nanti saja jika masih membandel setelah kita beritahukan. Baru akan kita umumkan ke publik,” tegasnya. (Qoyid/JJ)









