Harianpilar.com, Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda meminta pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan meninjau ulang pembangunan pasar di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung yang kini sedang dilaksanakan karena adanya penolakan oleh warga karena dibangun diatas lapangan sepak bola.
Ketua Pembina LBH Kalianda Rudi Suhaimi mengatakan, dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan atas pembangunan pasar diatas lapangan sepak bola tersebut, karena masyarakat tidak seluruhnya setuju dengan pembangunan pasar diatas tanah lapangan sepak bola. “Kami meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel khususnya Dinas Pasar dan Perdagangan setempat untuk meninjau ulang lokasi pembangunan pasar yang menggunakan sebagian tanah lapangan sepak bola tersebut, karena masih ada warga yang menolaknya,” katanya senin (9/11/2015).
Dia juga menambahkan, sebelum terjadi hal-hal tidak kita inginkan lebih baik pemerintah memanggil pihak-pihak yang menolak pembangunan pasar diatas tanah lapangan sepak bola tersebut. “Lebib cepat lebih baik pemerintah menyelesaikan persoalan ini, karena diarus bawah masih ada penolakan pembangunan pasar diatas lapangan sepak bola tersebut,” tambah Rudi.
Sementara itu sebelumnya diberitakan, warga yang menolak pembangunan pasar diatas lapangan sepak bola tersebut mengancam akan membawa masalah tetsebut kejalur hukum, apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, bahkan sebelum ratusan warga sudah beberapa kali menggelar aksi damai baik dibalai Desa Karang Anyar maupun diareal pembangunan pasar tersebut, menurut Purnomo Subagio mengatakan, pihaknya seteju dengan adanya pembangunan pasar tersebut tetapi jangan mempergunakan tanah lapangan sepak bola. “Intinya kami sangat setuju dengan pembangunan pasar tersebut tetapi pakailah tanah yang telah dihibahkan oleh haji Taryono saja, jangan memakai tanah lapangan sepak bola,” katanya minggu (8/11/2015). (saiful/joe)









