Harianpilar.com, Lampung Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), meminta Pemda Lampung Selatan mencabut ijin perusahaan yang telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Way Galih. Karena telah terbukti melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Direktur Walhi Lampung, Hendrawan menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran seperti yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Sanksi tegas yang dimaksut itu adalah berupa penyegelan, penghentian operasi dan atau pencabutan izin operasi.” tegas Hendrawan, bersama Tim Walhi, saat mendampingi perwakilan warga Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan Senin, 9 Nopember 2015 mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Lampung Selatan.
Warga bersama Walhi, itu mempertanyakan kejelasan tentang hasil uji lab dan sanksi terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Way Galih. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Lampung Selatan, Sundari.
Berdasarkan penjelasan Sundari, ternyata terungkap bahwa PT Indocom Samudera Persada telah membuang limbah melebihi ambang batas yang telah ditentukan seperti yang telah diatur dalam izin pembuangam limbah cair yang dikeluarkan oleh BLHD No: 660/66/IV.03/SK/PPLC/2015 dan Permen LH No 5 tahun 2014. Dan ironisnya, Pemkab Lampung Selatan melalui Kantor BLHD hanya memberikan sanksi kepada PT Indocom Samudera Persada berupa surat teguran No 660/462/IV.03/2015 yang ditandatangani oleh Kepala BLHD Lampung Selatan Edyar Saleh, yang isinya meminta pihak PT Indocom memperbaiki sistem Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL). (joe/rls)









