Harianpilar.com, Lampung Selatan – Komisi II Dewan Perwakilan Raykat (DPR) RI menyatakan belum menerima berkas pengusulan pemekaran Kabupaten Natar Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dari Provinsi Lampung.
Anggota Komisi II, Dapil Lampung Frans Agung Mula Putra dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan pada tahun 2015 Komisi II DPR RI telah mendapatkan pengusulan untuk DOB sebanyak 87 dan masih dalam proses pembahasan. “Tahun ini di Komisi II DPR RI ada 87 DOB yang mau kita bahas, Lampung belum ada usulan, termasuk Lampung Tengah, Seputih Raman, Seputih Banyak itu belum masuk termasuk Kabupaten Natar Agung,” katanya.
Frans mengaku dirinya mendukung rencana Pemekaran Derah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung dari Kabupaten Lampung Selatan tersebut. “Bukan hal yang mustahil DOB Natar Agung dapat terealisasi. Namun semua itu dapat terwujud asalkan dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyetujui pemekaran dalam hal ini bupatinya. Tapi DOB Natar Agung hingga saat ini belum masuk.” Kata Frans Agung Mula Putra saat melakukan reses di kantor Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (5/11/2015) lalu
Dia juga menuturkan, setelah adanya pengusulan dari Kabupaten terkait DOB, tentunya akan dilakukan pembahasan ditingkat Komisi II DPR RI, setelah itu akan ditentukan RUU-nya. “Tentunya tunggu mereka (Kabupaten) itu mengirimkan ke Komisi II, nanti kita bahas, lalu kita usulkan ke Badan Legislasi nanti dikeluarkan ampresnya, nanti RUU nya keluar dirapat paripurna, udah itu selesai,” kata anak Abdulrachman Sarbini alias Mance ini.
Ketua Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar saat berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel mengatakan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel dalam rangka membahas pembentukan DOB Kabupaten Natar Agung. “Saya kesini (DPRD Lamsel) karena ditelepon oleh Sekda Lamsel, Ir. Sutono, kemungkinan untuk membahas DOB Natar Agung,” katanya
Dia juga menambahkan, perencanaan untuk pembentukan DOB Kabupaten Natar Agung telah direncanakan sejak tahun 2010 silam pada saat Bupati Lamsel masih dijabat oleh Wendy Melfa, kemudian dilanjutkan Bupati Lamsel dijabat oleh Rycko Menoza, yang belum mendapat respon. Secara prinsip, pembentukan DOB Kabupeten Natar Agung sudah memenuhi syarat baik jumlah penduduk maupun jumlah kecamatan. DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menyetujui dan pernah dilakukan pembahasan, namun saat itu Bupati Lamsel tidak menyetujui pemekaran tersebut, sehingga dipending. “DOB Natar Agung ada 5 kecamatan yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Kecamatan Merbau Mataram dengan jumlah penduduk sekitar 350.000 jiwa dan terdapat 86 Desa,” lanjutnya.
Ketika ditanya kapan kira-kira DOB Kabupaten Natar Agung ini dibentuk, Irfan menyatakan tergantung kesiapan anggaran. Karena ketika telah dimekarkan berdasarkan peraturan pembentukan DOB itu ada masa penyapihan selama 3 tahun. “Kalau dulu tidak ada masa penyapihan, tapi sekarang ada masa sapih tiga tahun.” Katanya. (saiful/joe)









