Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatra di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, masih bermasalah. Terutama soal nili ganti rugi lahan serta adanya lahan diregister 1 Way Pisang.
Ironisnya, masalah tersebut terungkap saat reses Anggota Komisi II, DPR RI, Frans Agung Mulya Putra, di ruang rapat Sekdakab Lamsel dihadiri, oleh staf ahli Bupati yang mewakil Pj Bupati Lamsel, pihak BPN Lamsel, Dinas Kehutanan, Camat Bakauheni, Kades Bakauheni dan masyarakat Desa Bakauheni. “Hasil pertemuan ini membawa masukan untuk menjadi bahan laporan, reses saya, untuk dibawa dikomisi II DPR RI,” kata Frans Agung Mula Putra.
Frans meminta persoalan yang terjadi di Lamsel dapat diselesaikan dengan baik, jangan sampai ganti rugi lahan milik masyarakat terus berlanjut. “Harapan saya persoalan di Bakauheni dapat diselesaikan dengan baik, termasuk ganti ruginya, tanam tumbuhnya. Informasi dari pihak BPN Lamsel itu bervariasi harga ganti lahan permeternya 100 ribu lebih, tetapi yang saya terima dibakauheni ada yang dapet ganti rugi sebesar Rp50 ribu itulah yang menjadi keberatan warga desa bakauheni, yang terkena proyek jalan tol,” katanya.
Selanjutnya kata dia, ada persoalan yang terjadi di masyarakat Desa Bakauheni, bahwa ada sebagian lahan yang bersengketa antara masyarakat dengan mantan gubernur Lampung (Sjachroedin ZP), bahwa tanah warga diklaim miliknya. “Ada surat pernyataan mereka (warga) Bakauheni disuruh menandatangani bahwa itu tanahnya pak Sjachroedin. Kalau tanahnya pak Sjachroedin, maka secara logikanya ngapain harus ada pengakuan dari masyarakat Desa Bakauheni kalau itu tanahnya pak Sjachroedin. Asumsi saya bahwa ada yang tidak beres terkait sengketa tanah warga dan mantan Gubernur Lampung. Ini yang mau kita kejar dan telusurin sejauh mana, termasuk juga ada pertemuan di menara siger 13 Juli 2015 yang lalu terkait uang Korohiman sebesar Rp50 ribu permeter. Saya bertanya dengan pihak BPN Lamsel, jika uang korohiman berarti uang ngasih THR dong, tetapi ujung-ujungnya untuk ganti rugi, sedangkan tim Apresel dari pusat belum memberikan uang ganti rugi,” terangnya.
Oleh sebab itu, hasil pertemuan dan temuan-temuan ini nantinya akan dilakukan pembahasan di Komisi II DPR RI. Bila perlu setelah reses ini dirinya akan meminta kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan kunjungan spesipik untuk datang ke Desa Bakauheni biar semuanya jelas dan bertemu langsung dengan masyarakat. “Yang jelas permasalahan ini sudah saya sampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, dan Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara, berkas itu sudah saya sampaikan kepada mereka, setelah menerima berkas tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI, baik pak Frans saya terima berkasnya nanti saya turunkan tim,” pungkasnya menirukan ucapan staf Kepresidenan RI. “Adanya ganti rugi ini tentunya, masyarakat jangan dibodohi, jangan ditipu, kalau masyarakatnya memiliki tanah ratusan meter dan ada bangunan dan tanam tumbuhnya itu harus dibayar. Makanya saya nanya berapa tim apresel pusat itu untuk membayar ganti rugi lahannya permeter itu berapa. Oke bervariasi, tapi kan harus jelas berapanya. Hari ini kami bertemu dengan Pemkab Lamsel terkait konflik sengketa ganti rugi lahan Desa Bakauheni termasuk juga sengketa register 1 Way Pisang. Intinya kita melihat sejauh mana perkembangannya, permasalahannya, kendalanya apa. Kita juga sudah rapat dengan staf ahli bupati Yansen Mulia, Hadir juga dari pihak Kehutanan, BPN Lamsel, Camat Bakauheni, Kadesa Bakauheni juga hadir.” Katanya. (saiful/joe)









