Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Palas, Lampung Selatan, membekuk enam warga yang sedang bermain kartu remi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Sabtu (31/10/2015) lalu, sekitar pukul 17.00. Penangkapan tersebut berdasar pada laporan dari masyarakat setempat.
Keenam warga itu Saibin (43), warga Desa Baliagung; Agus Abdul Aziz (48), Darminnto (30), dan Untung Widodo (45), ketiganya warga Desa Bangunan; Tumijan (50), warga Desa Sukamulya, serta Tri Suwanto (51), warga Desa Tanjungsari. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas karton untuk alas duduk, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Kapolsek Palas AKP Muji Harjono yang diwikili Kanit Reskrim Aiptu Abdullah mengatakan keenam warga itu dibekuk saat asyik bermain kartu remi di rumah Tri Suwanto. “Saat kami telusuri ke lokasi, mereka sedang bermain kartu remi dan ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari tangan mereka kami dapatkan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas karton untuk alas duduk, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu,” kata Abdulla, Senin (2/11/2015).
Akibat perbuatannya, kata Abdullah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan berita acara. Hingga sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. “Apa pun bentuknya perjudian kami berantas tanpa terkecuali. Kepada masyarakat kami berharap agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena bukan hanya pelaku yang akan rugi, melainkan masyarakat juga akan merasa resah,” kata dia. (nt/lp/joe)









