oleh

Kherlani Kembali Ingatkan Soal Kegaduhan Politik

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pejabat Bupati (Pj) Kabupaten Lampung Selatan Kherlani menghimbau kepada seluruh aparatur, dan pimpinan partai politik (Parpol), untuk tidak menimbulkan kegaduhan menghadapi Pilkada serentak Kabupaten Lampung Selatan. Kherlani juga mengingtakn tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut sampaikan Kherlani, pada acara koordinasi stakeholders pengawasan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan tahun 2015 yang diadakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, di Aula Rajabasa Sekretariat Pemda setempat, Senin (2/11/2015). “Kalau ada pejabat di Lingkungan Pemda Lampung Selatan yang terbukti tidak netral akan ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Kherlani.

Dia juga menambahkan, komisi Pemilihan umum (KPU), Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada dan lain-lain tidak bisa dirunding-runding. “Itu keyakinan saya,” tambah mantan Pj Pesisir Barat tersebut.

Kherlani juga melanjutkan, pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dan pemilu masih dianggap sebagai salah satu metode terbaik dalam pergantian elit politik, maka pemilu menjamin hak-hak politik masyarakat. Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Dijelaskannya, peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan khususnya wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan dan fasilitas dimaksud berupa penugasan personil pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS. Pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan No. B/26/IV.10/HK/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penetapan pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari APBD kepada, KPU Lampung Selatan sebagai dukungan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 20 Milyar. Panwaslu Lampung Selatan sebesar Rp 8,5 Milyar, Polres Lampung Selatan sebesar Rp 1 Milyar dan Kodim 0421 Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta,” terangnya. (saiful/joe)