oleh

Jabat Kadis Tabrak Aturan, Maryati Cs Siap Dicopot

Harianpilar.com, Pringsewu – Kepala Dinas yang diduga ditempatkan dengan menabrak aturan yang tertera dalam Undang Undang( UU) nomor 5 tahun 2015, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor 13 tahun 2015 siap diberhentikan dan dicopot dari jabatannya.

Kepala Dinas Pasar, Koperasi dan UKM, Dra. Hj. Maryati menyatakan bahwa sebagai Kepala Dinas yang dianggap melanggar aturan tersebut bukan hanya dirinya, tetapi ada banyak kadis lain seperti M. Khotim Kepala BPMPP, Sugesti Hendarto Kepala Dinas Kominfo. Drs. Samsir Kasim. M.Pd Kadispora serta Heri Iswahudi Kepala Dinas Pendidikan dan banyak yang lainnya. “Saya memang dari Guru dan bukan saya saja tetapi di Pringsewu banyak kalau memang mau diberhentikan saya siap,” kata Maryati saat dihubungi melalui ponselnya Senin (2/11/2015).

Menurut Maryati, jika ingin dibenahi, dirinya menyatakn siap saja, dan itu tergantung kebijakan Bupati Pringsewu H. Sujadi. “Jika dianggap kami yang dari Guru ini tidak berhasil memimpin pada Satker yang kami pimpin. Hal tersebut Tergantung kepada Bupati apakah kami mau diperdayakan atau tidak, kami siap diberhentikan jika kami dianggap tidak berhasil, ” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pengisian jabatan Kepala Dinas (Kadis) atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Pringsewu diduga kuat melanggar Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2015, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara( PAN) nomor ; 13 tahun 2015 karena tidak sesuai dengan bidangnya atau tidak sesuai dengan keahliannya. Mereka yang menjabat Kadis atau SKPD yang tidak sesuai dengan bidangnya itu diantaranya Kadis Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecill menengah (Koperindag dan UKM) Maryati, S.Pd yang mana latar belakangnya merupakan seorang pengajar atau Guru, lalu Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Nur Kuncoroningsih.

“Mereka itu kan bukan bidangnya tapi dipaksakan untuk memegang suatu jabatan yang memang tidak dimiliki keahliannya dan banyak yang lainya seperti itu di Pringsewu ini ini kan sudah menyalahi sementara Pringsewu sendiri akan menerapklan lelang jabatan bagi eselon II ini kan sudah jelas kenapa tidak dibereskan saja terlebih dahulu yang sudah terjadi,” kata salah satu warga Prigsewu yang meminta merahasiakan jatidirinya berinisial SD saat wawancarai di kediamannya.

Sementara dalam rangka menerapkan Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2015. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen ) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor 13 tahun 1015 pemerintah Pringsewu akan melelang tiga jabatan strategis di Eselon 2 yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umun (Kadis PU), Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadistanak) dan Kepala Dinas pendapatan Daerah (Kadispenda).

Kepala Badan Kepegawean dan Diklat Daerah(BKDD) Kabupaten Pringsewu M. Dawam Raharjo jabatan eselon 2 akan dilelang di Pringsewu dalam waktu dekat. “Ada tiga kadis yang akan dilelang Kadistanak, Kadis PU dan Kepala Dispenda dan saat ini sedang mempersiapkan tim panitia seleksi(pansel), ” Ujar Dawam. (Sahirun/joe)