Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Lampung, ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Jumat (30/10/2015), lantaran kedapatan sedang membawa 22 bungkus kecil daun ganja kering siap jual.
Kanit I Unit Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa menjelaskan, penangkapan ke duanya berawal dari, Rohmat Wijaya (18) yang mengendarai sepeda motor di Jalan Kartini, bertingkah mencurigakan. Setelah disetop dan dilakukan penggeledahan, terdapat 22 bungkus kecil daun ganja di dalam tas selempangnya. Dan setelah dilakukan pengembangan, Rohmat mengaku jika barang tersebut ia peroleh dari Jodi Roseta (18).
Berbekal pengakuan Rohmat, anggota langsung menjemput Jodi di kediamannya di Jalan Umar, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS). “Kedua tersangka tersebut saat ditanya awak media mengaku sering memakai barang haram itu karena enak dan sudah kecanduan. Selanjutnya, Rohmat dan Jodi mengaku saat ini sedang kuliah di Kampus IBI Darmajaya Bandarlampung,” ungkap Kanit.
Terpisah, Bagian Humas IBI Darmajaya Lila, membantah jika ke dua tersangka tersebut merupakan mahasiswa IBI Darmajaya, dan keduanya tidak terdaftar mahasiswa aktif IBI. “Ke dua mahasiswa tersebut tidak ada di daftar mahasiswa aktif kami, hal ini sudah kami cek di bagian ekstrakulikuler dan alumni, namun memang tidak ada nama tersebut,” jelas Lila.
Dikatakan Lila, pihaknya akan bertindak tegas jika terdapat mahasiswa IBI Darmajaya yang terlibat segela bentuk kejahatan. “Kalau memang ada mahasiswa kami yang terlibat segala bentuk kejahatan, khususnya mengkonsumsi Narkoba maka akan kami tindak tegas dengan mengeluarkan dan menyerahkan proses ke pihak yang berwenang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Rohmat dan Jodi diancam pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 puluh tahun. (Dedy/JJ)









