oleh

Imigrasi Amankan 4 WNA Tiongkok Terkait Dugaan Praktik Perkawinan Pesanan di Pesawaran

Harianpilar.com, Pesawaran – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026 untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan praktik tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pihak yang diperiksa terdiri atas dua WNI berinisial MS, 21 tahun, dan STP, 19 tahun, serta empat WNA berinisial SD, 39 tahun, DC, 33 tahun, YH, 37 tahun, dan ZH, 32 tahun. Pengawasan bermula pada 27 Oktober 2026 melalui operasi intelijen keimigrasian dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Pesawaran.

Pengawasan di wilayah Pesawaran berlangsung pada 27 hingga 31 Oktober 2026 oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara.

Petugas mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak dan rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok. Tim juga menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.

Pemeriksaan turut mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas, serta kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan para WNA dengan kegiatan mereka selama berada di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan dugaan perkara tersebut perlu ditangani secara menyeluruh karena menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.

“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujar Nur Raisha. (Fahmi)

Komentar