Harianpilar.com, Bandar Lampung – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bandarlampung kian meresahkan masyarakat dan mulai mengganggu aktivitas ekonomi. Antrean truk hingga mengular di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan dan menekan biaya operasional dunia usaha.
Kondisi tersebut menjadi sorotan para pelaku usaha dan masyarakat Lampung. Mereka mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi konkret, mulai dari mengevaluasi kuota solar bersubsidi, memperketat pengawasan distribusi, hingga mengatur lokasi pengisian BBM bagi kendaraan berat.
Pada Selasa (13/10/2026) pagi, antrean kendaraan untuk mendapatkan solar dilaporkan mengular hingga kawasan Jalan Kimaja. Kendaraan yang mengantre memanfaatkan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Beberapa waktu lalu, insiden lalu lintas juga dilaporkan terjadi di tengah situasi tersebut. Sebuah mobil Pajero yang sedang mengantre di bahu jalan disebut terserempet kendaraan yang melintas. Sementara itu, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah bertabrakan dengan truk yang sedang mengantre solar di kawasan Pemanggilan, Natar.
Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan di tengah antrean BBM yang belum terurai.
Pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik di kawasan Pelabuhan Panjang mengungkapkan, kelangkaan solar telah mengganggu operasional pengangkutan barang. Truk terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam untuk mencari SPBU yang masih memiliki persediaan solar.
Bahkan, tidak sedikit kendaraan yang akhirnya masuk ke dalam kota untuk mencari BBM setelah SPBU di jalur utama, termasuk kawasan Bypass dan sekitar pelabuhan, dilaporkan kehabisan stok.
“Mobil harus buang waktu seharian mencari dan antre solar. Waktu produktif akhirnya terbuang. Tidak jarang kami terpaksa membeli solar eceran dengan harga Rp10 ribu hingga Rp13 ribu per liter,” ungkap seorang pelaku usaha logistik dalam diskusi yang beredar di kalangan pengusaha.
Ia menyebutkan, pengusaha tidak bisa serta-merta menaikkan tarif angkutan karena terikat kontrak dengan pelanggan. Akibatnya, biaya tambahan tersebut harus ditanggung perusahaan, bahkan membuat sebagian pengangkutan hanya menghasilkan keuntungan tipis atau sekadar menutup biaya operasional.
Menurutnya, terdapat lebih dari 1.000 truk yang melayani kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius karena kelancaran angkutan barang berkaitan langsung dengan rantai pasok dan aktivitas perekonomian daerah.
Ia juga mengingatkan, penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) pada tahun mendatang perlu diperhitungkan dalam proyeksi kebutuhan armada dan konsumsi solar.
“Perlu ada kajian berapa kebutuhan riil konsumsi solar di Lampung. Apalagi solar di Lampung tidak hanya digunakan kendaraan berpelat nomor daerah, tetapi juga kendaraan luar daerah yang melintas,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah pelaku usaha menilai persoalan solar tidak cukup diselesaikan dengan mempercepat pelayanan di SPBU. Mereka menyoroti dugaan ketidakseimbangan antara kuota harian, pasokan, dan peningkatan kebutuhan BBM bersubsidi.
Seorang peserta diskusi menyebutkan, setiap SPBU memiliki batas kuota pasokan dari Pertamina. Ketika permintaan meningkat, SPBU dinilai menghadapi kesulitan untuk memperoleh tambahan kuota dengan cepat.
Pelaku usaha juga menyoroti dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka menduga terdapat kendaraan yang berulang kali mengisi BBM untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan resmi, bukan dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan.
Para peserta mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerima BBM bersubsidi, termasuk pencocokan QR Code, STNK, dan pelat nomor kendaraan. Pengawasan juga diharapkan mampu mencegah pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.
Di sisi lain, mereka mengingatkan bahwa pemeriksaan administrasi tambahan tanpa penambahan petugas atau perbaikan alur pelayanan justru berpotensi memperpanjang antrean dan memicu perselisihan antara pengemudi dengan petugas SPBU.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah mengatur pengisian solar bagi truk dan kendaraan berat di SPBU yang berada di jalur lingkar atau Bypass, dengan fasilitas antrean yang memadai.
Adi Adiyatama, yang terlibat dalam diskusi kalangan APINDO, menilai kendaraan besar seharusnya tidak mengantre di SPBU dalam kota apabila keberadaannya mengganggu kelancaran lalu lintas.
Usulan tersebut mendapat dukungan peserta diskusi yang menginginkan SPBU khusus kendaraan berat atau lokasi pengisian dengan lahan lebih luas. Pengaturan ini dinilai dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan perkotaan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi angkutan barang.
Namun, kebijakan pemindahan lokasi pengisian perlu dibarengi kepastian pasokan. Tanpa ketersediaan solar yang cukup, antrean berpotensi hanya berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Sejumlah peserta diskusi turut mendorong agar APINDO berkomunikasi langsung dengan Pertamina guna membahas kebutuhan solar di Lampung, termasuk kemungkinan evaluasi kuota berdasarkan data konsumsi riil.
Di tengah berbagai usulan tersebut, perdebatan mengenai kebijakan subsidi BBM juga mencuat. Ada yang mengusulkan penyesuaian harga agar selisih solar subsidi dengan solar industri tidak terlalu lebar, sementara peserta lainnya mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan harga kebutuhan pokok.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan solar membutuhkan perhitungan menyeluruh, bukan sekadar menghapus subsidi atau menaikkan harga tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat.
Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.
Evaluasi kebutuhan kuota, kepastian pasokan, pengawasan distribusi, dan penataan lokasi pengisian kendaraan berat menjadi sejumlah langkah yang dapat dibahas bersama berdasarkan data lapangan.
Pemerintah juga perlu memastikan keselamatan pengguna jalan tidak terabaikan. Antrean BBM yang memanjang hingga bahu jalan bukan sekadar persoalan pelayanan SPBU, melainkan masalah lalu lintas, keselamatan publik, dan keberlangsungan usaha.
Jika tidak segera ditangani secara terpadu, kelangkaan solar berisiko terus membebani pengusaha logistik, menghambat distribusi barang, dan menambah keresahan masyarakat Lampung.
Kini, publik menanti kebijakan yang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau kunjungan lapangan, tetapi benar-benar menjawab persoalan pasokan, distribusi, dan antrean solar di lapangan. (*)










Komentar