oleh

GAK Siaga, Radius 5 KM Ditutup, Wisatawan Dilarang Mendekat

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Ancaman aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) meningkat. Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk tidak memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi setelah status gunung api tersebut naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), Jumat (9/10/2026), pukul 21.00 WIB.

Peningkatan status ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, nelayan, wisatawan, serta pihak-pihak yang beraktivitas di sekitar perairan Selat Sunda. Meski hingga Sabtu (10/10/2026) belum terdeteksi dampak langsung abu vulkanik di daratan Lampung, potensi bahaya di sekitar gunung api tetap harus diantisipasi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan kenaikan status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau resmi meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau,” ujar Aswarodi.

Data aktivitas vulkanik menunjukkan, hingga 9 Oktober 2026 pukul 19.20 WIB, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami sembilan kali erupsi. Amplitudo maksimum mencapai 55 milimeter dengan durasi erupsi hingga 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati.

Pemantauan melalui Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi energi yang relatif rendah. Sementara itu, data tiltmeter Stasiun Tanjung selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Meski sejumlah parameter menunjukkan energi relatif rendah, peningkatan status menjadi Siaga menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Masyarakat diminta tidak menjadikan belum terdeteksinya abu vulkanik di daratan sebagai alasan untuk mengabaikan potensi bahaya.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, belum terdeteksi dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.

Seiring peningkatan status, masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kawasan tersebut harus dihindari untuk mengurangi risiko terpapar bahaya vulkanik, termasuk lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak material lava bersuhu tinggi dengan air laut maupun air hujan.

BPBD Lampung juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi setiap arahan petugas berwenang. Bagi warga yang berpotensi terpapar abu vulkanik saat erupsi berkepanjangan, penggunaan masker disarankan sesuai kondisi paparan.

“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik,” tegas Aswarodi.

Di tengah meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau, BPBD Lampung meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Informasi mengenai perkembangan aktivitas vulkanik diminta merujuk pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta pembaruan dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan dari instansi berwenang,” pungkas Aswarodi.

Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diminta tidak mendekati kawasan terlarang demi kepentingan wisata maupun aktivitas lainnya, serta terus memantau informasi resmi seiring perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. (Ramona)

Komentar