Harianpilar.com, Bandar Lampung – Persaingan memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung memasuki tahapan penting. Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) resmi menjadwalkan pembukaan pendaftaran bakal calon pada 19–26 Oktober 2026, dengan persyaratan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dengan jumlah DPS sementara sebanyak 529 pemilih, setiap bakal calon wajib mengantongi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Luqmansyah, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Luqmansyah menjelaskan, tahapan pemilihan kini memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas, yakni hingga 29 Oktober 2026.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Luqmansyah.
Ia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan perpanjangan pendaftaran. Karena itu, setiap bakal calon diminta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar proses pencalonan berjalan sesuai jadwal.
Salah satu ketentuan yang ditegaskan panitia adalah kewajiban bakal calon hadir secara langsung saat mendaftar. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain, termasuk melalui.
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi para kandidat yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan Ketua PWI Lampung. Selain memenuhi syarat dukungan, bakal calon juga harus mengikuti mekanisme administrasi dan tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan TPP.
Dengan demikian, kelengkapan berkas dan kepatuhan terhadap jadwal menjadi bagian penting dalam tahapan penjaringan.
Berdasarkan DPS sementara sebanyak 529 pemilih, persyaratan dukungan minimal 10 persen mengharuskan setiap bakal calon mengantongi sedikitnya 53 dukungan.
Jumlah tersebut diperoleh dari 10 persen total DPS yang kemudian dibulatkan ke atas menjadi bilangan utuh.
Persyaratan dukungan ini menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi bakal calon sebelum berkas pencalonan diteruskan ke tingkat pusat untuk proses lebih lanjut.
TPP juga memastikan pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19–26 Oktober 2026, termasuk pada Minggu, dengan jadwal pelayanan berbeda.
Pada hari kerja, pendaftaran dibuka pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Sementara pada Minggu, pelayanan berlangsung pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Setelah seluruh berkas diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat.
Luqmansyah menegaskan, kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat, bukan panitia di tingkat provinsi.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, tahapan penjaringan di tingkat provinsi berfokus pada penerimaan dan penerusan berkas sesuai ketentuan, sedangkan keputusan akhir mengenai pengesahan calon menjadi kewenangan PWI Pusat.
Pembukaan pendaftaran pada 19 Oktober mendatang diperkirakan menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk mulai menunjukkan kesiapan, memenuhi persyaratan dukungan, dan menyiapkan dokumen administrasi.
Bursa Ketua PWI Lampung kini memasuki hitungan hari. Dengan ambang batas 53 dukungan dan pendaftaran yang wajib dilakukan secara langsung, para bakal calon dituntut memastikan kesiapan administrasi sebelum batas waktu berakhir pada 26 Oktober 2026. (Ramona)










Komentar