Harianpilar.com, Bandar Lampung – Setiap 28 September, Lampung kembali dihadapkan pada satu bagian sejarah demokrasi yang tidak boleh hilang dari ingatan: Tragedi UBL Berdarah 1999.
Lebih dari dua dekade berlalu, tetapi peristiwa yang menewaskan dua insan muda tersebut tetap menjadi pengingat tentang mahalnya harga kebebasan, keberanian menyampaikan pendapat, dan perjuangan menegakkan demokrasi.
Muhammad Yusuf Rizal, mahasiswa FISIP Universitas Lampung angkatan 1997, meninggal dunia akibat luka tembak ketika mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Saidatul Fitriah, reporter pers mahasiswa Teknokra Universitas Lampung yang akrab disapa Atul, juga meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan.
Keduanya kemudian menjadi bagian penting dari catatan sejarah perjuangan demokrasi di Lampung.
Ketua PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar, S.H., M.H., menilai perjalanan waktu tidak boleh membuat masyarakat kehilangan ingatan terhadap tragedi tersebut.
Generasi berganti, zaman berubah, dan wajah Lampung terus berkembang. Namun, menurutnya, sejarah harus tetap dirawat sebagai pelajaran agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Semakin jauh sebuah tragedi ditinggalkan, semakin besar pula tanggung jawab moral kita untuk merawat ingatan atasnya,” tulis Ali Akbar dalam refleksinya memperingati 28 September UBL Berdarah.
Menurut dia, mengingat tragedi tersebut bukan berarti memelihara luka atau memperpanjang permusuhan. Sebaliknya, ingatan menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan sekaligus pengingat bahwa demokrasi tidak hadir secara cuma-cuma.
Demokrasi tumbuh dari keberanian warga negara menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta memperjuangkan perubahan untuk kepentingan publik.
Dalam perspektif negara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.
Kritik terhadap kebijakan publik, menurut Ali, tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan diperlukan untuk menjaga kehidupan bernegara tetap sehat.
Karena itu, setiap peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa dalam ruang penyampaian aspirasi harus menjadi bahan refleksi bersama. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi harus diwujudkan dalam praktik.
Tragedi UBL Berdarah pun dinilai tetap relevan bagi generasi muda hari ini. Meski sebagian generasi hanya mengenalnya melalui cerita, diskusi sejarah atau peringatan tahunan, nilai yang diperjuangkan pada masa itu tetap berkaitan dengan kehidupan demokrasi saat ini.
Demokrasi akan terus hidup selama terdapat keberanian menyampaikan kebenaran, kepedulian terhadap kepentingan publik, serta komitmen menghormati kebebasan sipil.
Peringatan 28 September juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan penegakan hukum.
Bangsa yang besar, menurut Ali, bukan bangsa yang menutupi bagian gelap sejarahnya. Sebaliknya, bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui, mempelajari, dan mengambil pelajaran dari masa lalu untuk membangun masa depan.
Tragedi UBL Berdarah bukan hanya milik keluarga korban ataupun komunitas kampus. Peristiwa tersebut telah menjadi bagian dari sejarah Lampung dan perjalanan demokrasi Indonesia.
Karena itu, menjaga ingatan terhadap pengorbanan Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah merupakan tanggung jawab moral bersama.
Setiap 28 September bukan sekadar momentum mengenang sebuah tragedi. Ia menjadi pengingat bahwa demokrasi harus terus dijaga, hak asasi manusia harus dihormati, dan kekerasan tidak boleh menjadi jawaban atas perbedaan pendapat.
Menolak lupa bukan semata mengenang masa lalu. Menolak lupa adalah ikhtiar menjaga nurani demokrasi agar tetap hidup untuk masa depan. (Ramona)









Komentar