Harianpilar.com, Bandar Lampung – Sejumlah persoalan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mencuat. Anehnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang menjadi mitra RSUDAM bungkam ketika dimintain tanggapan.
Sejumlah persoalan RSUDAM yang menjadi sorot diantaranya temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kelebihan pembayaran, kewajiban perpajakan, hingga perubahan kebijakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Ketika dimintai tanggapan mengenai berbagai persoalan tersebut, Komisi V DPRD Lampung yang membidangi sektor kesehatan bersikap pasif.
Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Abdullah Surajaya, tidak memberikan respons meski pesan WhatsApp yang dikirim wartawan telah terkirim dan terbaca.
Sementara anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, sempat merespons. Namun, ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Komisi V DPRD Lampung.
“Ke ketua komisi saja ya,” jawab Budhi singkat.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi wartawan.
Sikap diam tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang muncul di RSUDAM menyangkut pengelolaan anggaran, pelayanan kesehatan, serta penggunaan uang publik.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya, terdapat sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan RSUDAM.
Salah satunya menyangkut pengelolaan Belanja Jasa. Bendahara BLUD RSUD Abdul Moeloek disebut belum memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas jasa pelayanan dokter mitra. Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp212.115.967,88.
Selain itu, terdapat kewajiban memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja konsultasi senilai Rp31,6 juta.
Pada paket pekerjaan pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung penambahan daya listrik, pemeriksaan juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp625.773.891,20 yang harus disetorkan kembali ke kas BLUD RSUD Abdul Moeloek.
Catatan lainnya terdapat pada belanja modal gedung dan bangunan. Pemeriksaan menemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada delapan paket pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp179.666.225,66.
Temuan-temuan tersebut menambah daftar persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari manajemen RSUDAM maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Persoalan lain yang juga mencuat adalah berkaitan dengan kebijakan digitalisasi RSUDAM.
Rumah sakit sebelumnya mengembangkan SIMRS Mandiri setelah kerja sama operasional dengan vendor sebelumnya berakhir. Pada 2024, anggaran pengembangan SIMRS Mandiri disebut dialokasikan dalam dua tahap, masing-masing Rp900 juta dan tambahan Rp2 miliar.
Sistem tersebut kemudian dikembangkan melalui platform lokal Siger Medic dan sempat diluncurkan bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di RSUDAM, penggunaan SIMRS Mandiri disebut dihentikan. Manajemen kemudian kembali menggunakan jasa vendor pihak ketiga, yakni PT Gawai dengan sistem Inter Medik.
Biaya yang disebut mencapai sekitar Rp750 juta per bulan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas investasi yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk membangun SIMRS Mandiri.
Sebelumnya, sejak 2019 RSUDAM juga pernah menggunakan skema kerja sama operasional dengan PT Buana Varia Komputama (BVK), dengan pembayaran royalti yang disebut mencapai rata-rata sekitar Rp900 juta per bulan.
Rangkaian persoalan tersebut membuat posisi Komisi V DPRD Lampung menjadi penting untuk dimintai penjelasan, terutama terkait fungsi pengawasan terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana DPRD Lampung mengetahui persoalan tersebut, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta apakah Komisi V akan meminta keterangan resmi dari manajemen RSUDAM dan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)









Komentar