oleh

127 Titik Panas Terdeteksi di Lampung

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat gerakan peduli lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kemarau panjang yang meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah wilayah. Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare.

Selain memperketat pencegahan pembakaran lahan, Pemprov Lampung secara tegas melarang pembakaran sampah secara terbuka. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjadi teladan dengan menerapkan pola pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, baik di kantor maupun di rumah.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, dalam Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9/2026).

Gubernur menyebut Lampung tengah menghadapi kemarau panjang yang berdampak terhadap meningkatnya risiko karhutla. Kondisi tersebut diperparah rendahnya curah hujan dan dampak El Nino.

“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur.

Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare.

Peningkatan titik panas antara lain terjadi di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Menurut Gubernur, sebagian kejadian karhutla dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar. Pembakaran sampah secara terbuka juga berpotensi memicu api merembet ke kawasan lain.

Karena itu, larangan pembakaran lahan ditegaskan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat.

“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Gubernur secara khusus meminta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka.

Larangan tersebut berlaku di lingkungan kantor maupun rumah masing-masing ASN. Pemerintah telah menyediakan alternatif pengelolaan sampah melalui TPS3R dan bank sampah.

“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembakaran sampah terbuka di lingkungan kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah yang sudah kita bangun, kita harus menjadi teladan,” tegas Gubernur.

Menurutnya, ASN dan perangkat daerah tidak cukup hanya menjalankan kebijakan pemerintah, tetapi harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Gerakan tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, menjaga kebersihan, serta menggunakan air dan listrik secara bijak.

“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” katanya.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Perusahaan diminta memastikan kesiapan unit tanggap darurat, menara pantau, embung, dan pompa.

Posko karhutla, patroli terpadu, serta satuan tugas juga didorong kembali diaktifkan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan kesiapsiagaan, tetapi juga pendidikan lingkungan. Program Adiwiyata diperkuat dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.

Edukasi diarahkan untuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan, memilah sampah, menghemat air dan energi, serta menanam pohon sejak lingkungan sekolah.

Gubernur menegaskan, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga citra daerah.

Karena itu, selama kemarau masih berlangsung, seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat diminta memperkuat pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, serta edukasi agar ancaman karhutla tidak semakin meluas. (*)

Komentar