Harianpilar.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah permasalahan serius dalam belanja modal terkait peningkatan daya listrik di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung pada tahun 2025. “Catatan buram” ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut.
Sedikitnya LHP bernomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/052026 itu mencakup dua paket pekerjaan yang paling menonjol temuannya. Paket pertama adalah belanja modal peralatan dan mesin berupa pengadaan Generator Set Cummins 1500KVA Open Type senilai Rp4.752.000.000 (termasuk PPN 11 persen) yang dilaksanakan oleh PT ESKM.
Paket kedua berupa pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik senilai Rp11.931.215.648 yang dikerjakan oleh PT GHPP.
Kedua pekerjaan telah diselesaikan, diserahterimakan, dan dibayar 100 persen. Pada pengadaan Generator Set, BPK menemukan bahwa pemilihan penyedia melalui katalog elektronik tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Dalam LHP itu disebutkan berdasarkan konfirmasi Direktur PT ESKM, perusahaan tersebut tidak mengetahui teknis pengadaan, tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengadakan genset, dan hanya dipinjam namanya untuk memasang produk di etalase katalog elektronik. PT.ESKM berperan sebagai perantara atau pass-through tanpa memberikan kontribusi substantif. Sumber pembiayaan justru berasal dari perorangan luar perusahaan.
Dalam LHP itu juga dijelaskan salah satu pemodal, Sdr. Fer, mengakui mengundang PT A1978 (main dealer Generator Set Cummins di Indonesia) ke Bandar Lampung untuk negosiasi. Kesepakatan harga diperoleh sebesar Rp3.801.750.000. Nama PT ESKM kemudian digunakan untuk mengunggah produk ke katalog elektronik dengan harga Rp4.800.000.000 (termasuk pajak). Generator Set tersebut langsung dikirim oleh PT A1978 ke lokasi RSUD Abdul Moeloek. Faktur pajak nomor 04002500411912549 tanggal 12 Desember 2025 menunjukkan pembelian dari PT A1978 seharga Rp3.425.000.000 ditambah PPN Rp376.750.000, total Rp3.801.750.000.
Nilai kontrak antara PT ESKM dan RSUD Abdul Moeloek mencapai Rp4.752.000.000 termasuk PPN 11 persen sebesar Rp470.918.919. Akibatnya terjadi dua kali pembayaran pajak atas barang yang sama. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan evaluasi memadai. PT A1978 sebagai main dealer ternyata juga terdaftar di katalog elektronik INAPROC dengan spesifikasi sama namun harga lebih rendah, yaitu Rp4.691.365.050 (termasuk PPN). PPK hanya merujuk satu penyedia lain dengan harga lebih tinggi Rp4.874.999.999 dan tidak membandingkan secara komprehensif dengan main dealer. Akibatnya selisih nilai pengadaan mencapai Rp950.250.000 (Rp4.752.000.000 dikurangi Rp3.801.750.000), termasuk di dalamnya pembayaran pajak ganda.
Sementara itu, pada paket instalasi jaringan elektrikal, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp625.773.891,20. Pekerjaan berdasarkan kontrak/surat pesanan nomor EP-01K8A9TVRPFYC6TRSQ tanggal 25 Oktober 2025 dengan jangka waktu 65 hari kalender hingga 29 Desember 2025. Pembayaran dilakukan secara bertahap: uang muka 30 persen Rp3.579.364.694,40 pada 19 November 2025, termin 50 persen Rp4.175.925.476,80, dan termin 100 persen Rp4.175.925.476,80, keduanya pada 31 Desember 2025.
LHP juga menerangkan pemeriksaan fisik bersama PPK, tim teknis, dan penyedia pada 27 Februari 2026 dan 16 April 2026 menunjukkan kekurangan volume terutama pada pengadaan kabel dari panel synchrone menuju panel ATS/trafo serta instalasi kabel tegangan menengah.
Kondisi ini dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya terkait tujuan pengadaan yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta etika pengadaan yang menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
PPK juga dinilai tidak mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan secara memadai. Ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta syarat-syarat umum kontrak ikut dilanggar, termasuk kewajiban penyedia menyerahkan barang sesuai kualitas, volume, waktu, dan tempat, serta pembayaran berdasarkan realisasi volume pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan hilangnya kesempatan RSUD Abdul Moeloek memperoleh harga kompetitif, ketidakhematan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp950.250.000, serta kelebihan pembayaran atas paket instalasi jaringan elektrikal sebesar Rp625.773.891,20.
BPK menilai penyebabnya antara lain Direktur RSUD Abdul Moeloek tidak melakukan pengawasan dan pengendalian memadai, PPK tidak mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan penyedia, serta PPK dan PPTK tidak menerapkan prinsip pengadaan melalui e-purchasing secara penuh. Pengendalian kontrak dan pengujian volume serta spesifikasi juga tidak dilakukan secara memadai.
Dalam LHP juga disebutkan dengan jelas Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Abdul Moeloek menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan secara memadai untuk memastikan pengelolaan keuangan efisien dan akuntabel.
Direktur juga diminta menginstruksikan PPK agar mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan penyedia, serta PPK dan PPTK agar melakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp625.773.891,20 harus diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas BLUD RSUD Abdul Moeloek.
Harian Pilar mencoba berulang kali mengkonfirmasi masalah ini ke RSUDAM. Namun, konfirmasi di RSUDAM memiliki alur yang sangat birokratis. Konfirmasi melalui Direktur Utama RSUDAM dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes tidak direspons. Pesan WhatsApp juga tak dibalas.
Dikonfirmasi melalui Humas RSUD Abdul Moeloek Lampung, Desy Yuanita, wartawan media ini dimintai menyampaikan data dan persoalan yang hendak diklarifikasi secara resmi agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Desy menyebut persoalan tersebut tersebar pada sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga diperlukan koordinasi dengan bagian masing-masing.“Saya mesti sounding ke bagian terkait ya, karena ini tersebar di beberapa PPK, tidak cuma hanya satu,” ujar Desy, Sabtu (19/6/2026).
Desy juga meminta agar pertanyaan mengenai temuan dengan nilai Rp212 juta, Rp31,6 juta, dan nominal yang lain-lain disampaikan secara lebih rinci melalui surat permintaan informasi.“Nanti saya perjelas di blangko itu saja, di surat saja,” ujar Desy.
Menurutnya, permintaan konfirmasi dapat ditujukan kepada bagian terkait agar masing-masing pihak dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.“Nanti temui Bang Hasan. Nanti mereka yang ke bagian masing-masing,” katanya.
Setelah wartawan mengkonfirmasi langsung ke RSUDAM, diminta mengisi blanko konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung ada jawaban terkiat konfirmasi yang telah disampaikan melalui blanko tersebut.(*)










Komentar