Harianpilar.com, Bandar Lampung – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) jangan sampai menjadi tukang stempel persetujuan setiap ada usulan kenaikan tarof tol. BPJT harus berani bersikap objektif mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dalam pelayanan jalan tol.
Akademisi sekaligus Sekretaris Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Yan Aditiya Pratama, M.M., mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berani menolak atau menunda kenaikan tarif apabila pelayanan di lapangan belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dosen Program Studi Manajemen Kampus Unggul Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya itu menyampaikan sorotan tersebut usai audiensi bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Yan, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi serta pemenuhan SPM. Namun, ketentuan tersebut, kata dia, bukan berarti tarif otomatis harus naik setiap dua tahun.
“Kementerian PU melalui BPJT jangan ‘dagang Permen’ soal penyesuaian tarif. Kepala BPJT jangan hanya menerima usulan BUJT, menghitung inflasi, memeriksa SPM di atas kertas, lalu merekomendasikan kenaikan tarif kepada Menteri,” tegas Yan dalam siaran persnya.
Dari perspektif manajemen operasional, Yan menilai jalan tol merupakan industri jasa yang keberhasilannya harus diukur berdasarkan pengalaman nyata pengguna.
Jalan bergelombang, minim penerangan, drainase bermasalah hingga lambatnya respons terhadap kecelakaan, menurutnya, tidak bisa sekadar ditutupi dengan laporan administratif pemenuhan indikator SPM.
“Jika SPM belum terpenuhi di lapangan, BPJT harus berani menolak atau menunda usulan penyesuaian tarif. BPJT adalah regulator, bukan kasir kenaikan tarif dan bukan juru bicara BUJT,” ujarnya.
Yan juga mengingatkan pentingnya integritas regulator dan tata kelola yang transparan. Proses evaluasi yang tertutup dinilai dapat memunculkan krisis kepercayaan publik dan persepsi adanya regulatory capture, ketika regulator justru terkesan terlalu dekat dengan kepentingan industri yang diawasi.
“Kepemimpinan di lembaga regulator menuntut keberanian moral. Kebijakan yang tertutup dapat menimbulkan prasangka publik mengenai adanya kompromi atau ‘main mata’ antara pengusul dan pemberi rekomendasi,” katanya.
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI mendesak BPJT membuka dokumen dan jejak proses evaluasi kepada publik. Di antaranya substansi usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), hasil pemeriksaan lapangan, capaian indikator SPM hingga berita acara rekomendasi kepada Menteri PU.
Yan menegaskan, keberlanjutan investasi jalan tol tetap penting. Namun, kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai pengguna yang membayar langsung layanan tersebut.
“Benahi pelayanannya, buka proses pengajuan dan evaluasinya, kemudian baru bicara penyesuaian tarif. Regulasi jangan tajam ketika menagih masyarakat, tetapi tumpul ketika mengawasi pengelola,” pungkasnya. (*)










Komentar