Harianpilar.com, Pringsewu – Sudah dua kali tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polsek Pringsewu Kota atas laporan penggelapan satu unit mobil truk yang masih menjadi jaminan fidusia, pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi.
Tanpa perlawanan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan dari sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari rumahnya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka membeli satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu dengan nilai kredit sekitar Rp539,9 juta dan sesuai perjanjian kredit jangka waktu angsuran selama 60 bulan.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka hanya membayar angsuran sebanyak dua kali dan juga dilakukan melewati batas waktu yang telah disepakati.
Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut dan hasil pengecekanbdiketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pemindahtanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur, padahal truk masih berstatus sebagai jaminan fidusia.
“Akibat kejadian tersebut, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta,” kata Kapolsek, Selasa (8/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, dipersangkakan melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Rls)










Komentar