Harianpilar.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komandan Aksi Rakyat (AKAR) Lampung bakal membawa persoalan dugaan pemanfaatan kawasan hutan register dan konservasi di Provinsi Lampung ke tingkat pemerintah pusat.
Nampaknya organisasi yang dipimpin Indra Musta’in yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjend) Prabowo Untuk Nusantara (PRANTARA) mulai gerah dan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat.
Aksi yang direncanakan berlangsung September ini menjadi bentuk desakan agar pemerintah pusat turun tangan memeriksa dan menertibkan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di kawasan hutan Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan hutan register dan kawasan konservasi oleh sejumlah pihak untuk kepentingan ekonomi.
“Kami melihat banyaknya pemanfaatan hutan register dan kawasan konservasi yang diduga digunakan oleh perusahaan maupun oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Indra melalui keterangan persnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan, perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Indra mengingatkan, apabila pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan dibiarkan, dampaknya berpotensi meluas terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem, habitat, dan satwa liar.
Selain aktivitas perusahaan maupun pihak tertentu, DPP Akar Lampung juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan di wilayah hutan register dan kawasan konservasi.
Indra menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
“Kita akan duduki kantor Kementerian Kehutanan RI dalam waktu dekat. Kami meminta pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maupun oknum aparat yang bermain di kawasan hutan register dan konservasi,” tegasnya.
DPP Akar Lampung juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pekerjaan atau proyek yang diduga berlangsung di kawasan hutan register dan konservasi.
Atas informasi tersebut, mereka meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Kami tidak ingin kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi tempat mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan register maupun konservasi sesuai dengan aturan,” katanya.
Aksi ke Kementerian Kehutanan nantinya akan dijadikan DPP Akar Lampung sebagai momentum untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan Lampung.
Indra mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan sampai kewenangan dan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pribadi sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.
DPP Akar Lampung menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Jakarta sebagai bentuk tekanan agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap tata kelola dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Lampung. (*)










Komentar