Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat langkah pengamanan aset daerah dengan mendalami riwayat administrasi dan status hukum lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Persoalan aset tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14/8/2026).
Rapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap aset daerah memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.
Penelusuran dilakukan menyusul adanya riwayat penguasaan lahan oleh pihak lain serta proses penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.
Berdasarkan kronologi yang dibahas, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Lampung setelah adanya penyerahan kembali dari TVRI pada 2011. Secara fisik, lahan masih dikuasai Pemprov hingga 2015.
Namun, pada 2015 terjadi penguasaan oleh pihak lain. Setelah itu, muncul proses penerbitan sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan sekaligus memperjelas status lahan tersebut.
Salah satunya melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait proses sertifikasi atas bidang tanah dimaksud.
Dalam koordinasi tersebut, Pemprov memperoleh informasi bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Berdasarkan saran Kantor Pertanahan, Pemprov kemudian menyampaikan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 tentang Penghentian Penerbitan Sertifikat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertahankan status dan penguasaan administratif atas aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pemprov Lampung.
Tidak berhenti di situ, pada 2021 Pemprov Lampung kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Penutupan Berkas.
Dari surat tersebut diketahui bahwa di atas bidang tanah yang dimaksud telah terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT SIL.
Dalam rapat terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan atas objek lahan tersebut.
Pengecekan warkah dinilai penting untuk membuka secara utuh riwayat pemberkasan, dokumen dasar, serta proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
Pemprov Lampung menilai penelusuran dokumen pertanahan merupakan tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penelusuran riwayat dan dokumen pertanahan menjadi langkah penting untuk memastikan status aset secara utuh. Kita ingin seluruh proses penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan Pemprov Lampung dalam pembahasan tersebut.
Pemprov memastikan persoalan lahan Way Hui tidak hanya dilihat dari aspek penguasaan fisik, tetapi juga dari sisi administrasi pemerintahan dan dasar hukum kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah.
Setelah proses penelusuran dokumen dilakukan, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian yang dianggap paling tepat, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Langkah tersebut ditempuh dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepastian hukum.
Pemprov Lampung menegaskan pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Setiap aset milik pemerintah harus memiliki administrasi yang tertib, dokumen yang jelas, serta status hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan pihak terkait akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran menyeluruh mengenai riwayat dan status hak atas lahan tersebut.
Pemprov berharap hasil penelusuran warkah dapat menjadi pijakan dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Dengan demikian, polemik lahan Way Hui kini memasuki tahap penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan. Pemprov Lampung menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas, sebelum menentukan langkah penyelesaian terhadap aset daerah tersebut. (*)









