oleh

Tudingan ke Sekdaprov Salah Sasaran

Harianpilar.com,Bandarlampung –Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara terkait polemik status lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, yang mencuat dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung, 5 Agustus 2026.

Pemprov Lampung membantah tudingan yang berkembang, termasuk informasi yang mengaitkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dengan dugaan perubahan atau peralihan status aset tanah tersebut.

Tudingan itu salah sasaran karena sejak awal lahan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Jumat (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan, terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut tidak bertentangan, melainkan memiliki substansi yang sama.

Keduanya sama-sama menerangkan bahwa lahan sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Pemprov, kata Yudhi, hanya memberikan penjelasan mengenai status aset berdasarkan data administrasi pemerintah.

Apabila terdapat masyarakat yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, proses selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepastian serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho.

Ia memastikan, berdasarkan data aset yang dikelola BPKAD Provinsi Lampung, lahan yang menjadi pokok persoalan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Rofiq menambahkan, pada 2023 terdapat proses hibah terhadap aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak mengubah fakta administrasi bahwa lahan yang dipersoalkan di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemprov.

Selain status lahan, Pemprov Lampung juga menyoroti persoalan fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.

Yudhi menegaskan, fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya disediakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung kembali menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Sekdaprov Marindo Kurniawan mengubah status aset daerah tidak sesuai dengan data dan penjelasan administrasi pemerintah.

Pemprov juga memastikan surat-surat yang diterbitkan terkait lahan tersebut memiliki substansi yang konsisten, yakni menerangkan bahwa tanah yang dipersoalkan bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov berharap polemik status lahan di kawasan Jalan Ryacudu tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru dan seluruh pihak dapat mengedepankan data, dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Komentar