Harianpilar.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan infrastruktur energi listrik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Senin (03/08/2026).
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penyelesaian perizinan penggunaan kawasan hutan yang menjadi syarat pembangunan jaringan listrik.
“Alhamdulillah, hari ini sembilan stakeholder lintas sektor berkumpul dalam rapat koordinasi untuk mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan. Hadir BPKH, Balai Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PLN, camat, hingga kepala desa yang wilayahnya berada di kawasan register. Semua memiliki komitmen yang sama agar pelayanan listrik kepada masyarakat dapat segera terwujud,” ujar Bupati.
Menurutnya, persoalan utama saat ini tinggal satu tahapan, yakni terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan terus melakukan koordinasi, bahkan jika diperlukan kembali menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
“Respon dari seluruh pihak sangat baik. Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini agar izin penggunaan kawasan hutan dapat segera diterbitkan. Ketika izin tersebut keluar, maka pelayanan dasar berupa penerangan listrik bagi masyarakat dapat segera diwujudkan,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung percepatan program listrik desa yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Ia menjelaskan bahwa PLN mendapat penugasan khusus dari Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pemerataan akses listrik hingga ke pelosok desa. Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama pada lokasi pembangunan yang berada di kawasan hutan register.
“Ketika jaringan listrik akan dibangun di kawasan register, diperlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dari sisi PLN, izin pemanfaatan untuk pembangunan jaringan sudah selesai. Namun, agar listrik dapat tersambung ke rumah-rumah warga, masih dibutuhkan izin penggunaan kawasan hutan yang saat ini terus dipercepat bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Menurut Anas, pembangunan jaringan listrik di Desa Sadar Sriwijaya, Desa Girimulyo, dan Desa Sindang Anom sebenarnya telah selesai sejak Maret 2026, termasuk pemasangan tiang listrik. Namun proses penyalaan listrik masih menunggu terbitnya izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. (Rls)










Komentar