Harianpilar.com, Tanggamus – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo bersama Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia yang meminta seluruh pemangku kepentingan turut mengawal pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kehadiran Kejaksaan juga menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan transit di Kantor Kecamatan Pugung pada pukul 07.30 WIB sebelum rombongan meninjau langsung sejumlah lokasi pelaksanaan program. Tiga titik yang menjadi sasaran monitoring, yakni SD Negeri 1 Way Jaha, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukajadi Pugung, dan Madrasah Aliyah (MA) Al-Falah Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung.
Dalam peninjauan tersebut, Kajati Lampung, Bupati Tanggamus, Kajari Tanggamus beserta jajaran tidak hanya memeriksa aspek administrasi pelaksanaan program, tetapi juga memastikan kualitas makanan yang diterima para siswa.
Rombongan mengecek kebersihan dapur SPPG, meninjau proses penyajian makanan, memeriksa porsi makanan, hingga mencicipi langsung hidangan yang disajikan kepada para pelajar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi, cita rasa, kualitas, serta sesuai dengan ketentuan teknis dan harga yang telah ditetapkan.
Selain memastikan pelaksanaan program berjalan baik, Kejaksaan juga mendorong lahirnya sejumlah inovasi guna meningkatkan efektivitas Program MBG.
Salah satunya adalah pemanfaatan makanan yang masih utuh dan layak konsumsi namun tidak dihabiskan oleh siswa. Makanan tersebut direncanakan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui yayasan sosial maupun pengurus masjid di sekitar lokasi sekolah, sehingga tidak terbuang menjadi sampah.
Di sisi lain, Kejaksaan juga memberikan perhatian terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui rantai pasok bahan baku Program MBG. Pengadaan bahan pangan diharapkan diprioritaskan berasal dari pelaku usaha lokal, seperti UMKM, Koperasi Merah Putih, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan Program MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Rls)










Komentar