Harianpilar.com, Lampung Tengah- Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Lampung Tengah.
Pengungkapan bermula dari laporan orang tua seorang gadis berusia 14 tahun yang menghilang dari rumah sejak Kamis (9/7/2026). Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial MR (17), warga Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Laporan resmi segera dilayangkan ke Polsek Punggur. Tim Tekab 308 Presisi pun bergerak cepat menyisir setiap informasi, sementara pihak keluarga terus menyusuri sudut-sudut jalan dengan harapan tipis untuk menemukan titik terang.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Minggu (12/7/2026), misteri hilangnya gadis remaja tersebut akhirnya terpecahkan.
Informasi masyarakat membawa petugas dan keluarga ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.
Di balik pintu kontrakan yang tertutup itu, petugas menemukan korban sedang bersama seorang remaja pria berinisial MR (17).
Alih-alih menemukan kabar bahagia, sebuah kenyataan pahit justru terungkap. Dari hasil pemeriksaan awal, MR yang tercatat sebagai warga Bangun Rejo, Gunung Sugih, mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama mereka bersama.
Kapolsek Punggur, Iptu Harizal mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penemuan ini langsung disusul dengan pengamanan pelaku ke Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ditemukan, keduanya berada di dalam kontrakan. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” tegas Iptu Harizal pada Selasa (14/7/2026).
Meski pelaku sendiri masih tergolong usia remaja, hukum tidak pandang bulu dalam melindungi hak anak di bawah umur.
MR kini harus menghadapi konsekuensi serius. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang dipadukan dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Rls)










Komentar