oleh

DPO Narkoba Digelandang ke Lampung

Harianpilar.com,Bandarlampung- Setelah hampir dua setengah tahun menjadi buronan, seorang narapidana kasus narkotika berinisial A yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung akhirnya berhasil diamankan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjemput tersangka langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.

Operasi penjemputan dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit III AKBP Radius Utama pada 8–10 Juli 2026. Tersangka kemudian diterbangkan ke Lampung dan tiba di Bandara Raden Intan II pada 10 Juli 2026 sebelum diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kasus ini bermula ketika A melarikan diri dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.

Meski berstatus buron, proses penyidikan perkara narkotika yang menjeratnya tetap berjalan. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Dalam pelariannya, A kembali berurusan dengan hukum. Pada 26 April 2025, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. Selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, ia juga tercatat tersangkut perkara lain, yakni dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.

Keberhasilan menghadirkan kembali buronan tersebut dinilai menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski sempat melarikan diri.

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam menuntaskan proses hukum.

“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan dibawanya kembali tersangka ke Lampung, proses pelimpahan perkara ke pengadilan kini dapat segera dilaksanakan sehingga kasus yang sempat tertunda akibat pelarian tersangka akhirnya memasuki tahap penyelesaian hukum. (Ramona)

Komentar