oleh

RTRW Pesisir Barat Difinalisasi

Harianpilar.com,Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan, peningkatan investasi, dan perlindungan lingkungan.

Finalisasi tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7).

Sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, Marindo menegaskan bahwa forum tersebut merupakan tahapan strategis dalam penyusunan revisi RTRW sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurutnya, dokumen tata ruang harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

“Penataan ruang harus mampu menjadi instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Marindo.

Ia mengatakan, Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045. Karena itu, penyusunan RTRW harus selaras dengan RPJMN 2025–2029, delapan misi Asta Cita, serta arah pembangunan daerah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Marindo menjelaskan, Kabupaten Pesisir Barat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan menjadi pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan pariwisata pesisir, serta industri berbasis sumber daya alam.

“Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memastikan substansi revisi RTRW telah selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang belum menyelesaikan revisi RTRW agar segera menuntaskan proses penyusunannya sebagai persiapan menghadapi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

“Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita wujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan demi kemajuan Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko menilai penyusunan RTRW bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.

Menurutnya, Pesisir Barat memiliki potensi besar di sektor pariwisata kelas dunia, perikanan tangkap, pertanian, dan perkebunan yang harus dikelola melalui penataan ruang yang tepat.

“Tata ruang yang baik bukan hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, Forum Penataan Ruang menjadi wadah penting untuk menyelaraskan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan arahan pemanfaatan ruang dengan kebijakan pemerintah pusat, Provinsi Lampung, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Vika Fitri Indra menjelaskan bahwa dokumen revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah hingga Pra-Forum Penataan Ruang.

“Seluruh kelengkapan administrasi dan substansi dokumen telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibahas pada Rapat Pleno Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung,” jelas Vika.

Hasil rapat pleno tersebut diharapkan melahirkan Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang sebagai syarat utama pembahasan lintas sektoral di kementerian terkait sebelum Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat ditetapkan. Pemerintah Provinsi Lampung optimistis dokumen tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menciptakan kepastian investasi, memperkuat daya saing wilayah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Komentar