oleh

Pemenang Berkontrak Proyek 28 Miliar Disembunyikan, Kepala BPBJ Sebut Kewenangan PPK

Harianpilar.com, Bandarlampung- Persoalan sejumlah pemenang berkontrak proyek pengadaan barang dan jasa tidak di tampilkan pada sistem LPSE terus mengemuka. Pihak yang memiliki kewajiaban menampilkan hal itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Hendriyanto, mengatakan, batas wewenang dan tugas mereka hanya sampai pada tahapan penetapan serta pengumuman pemenang tender atau seleksi.

Sementara, untuk pengumuman pemenang berkontrak serta rekam jejak pelaksanaan proyek sepenuhnya menjadi domain dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Penetapan batasan tugas ini penting dipahami publik guna melihat alur transparansi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara utuh. “Setelah masa sanggah selesai dan pemenang tender ditetapkan oleh Pokja, seluruh berkas perkara pengadaan langsung diserahkan kepada PPK instansi terkait untuk melanjutkan proses penandatanganan kontrak dan pemantauan pengerjaan fisik di lapangan,” ujar Hendriyanto pada Harian Pilar, baru-baru ini.

Menurutnya, setelah kontrak berjalan, PPK di tiap OPD diwajibkan untuk melakukan pencatatan secara berkala serta memberikan penilaian objektif terhadap kinerja dan sikap penyedia jasa. Rapor kinerja penyedia ini kemudian harus diunggah secara digital ke dalam sistem elektronik pengadaan yang berlaku.

“Rekam jejak digital tersebut penting karena akan menjadi rapor komprehensif bagi kontraktor atau rekanan, yang nantinya menjadi acuan penting untuk penilaian kualifikasi pada paket-paket pengadaan di masa mendatang,” terangnya.

​Hendriyanto juga mengingatkan bahwa proses penginputan data kontrak dan evaluasi kinerja rekanan oleh PPK ini tidak hanya dipantau secara internal oleh Unit Pelaksana Teknis, melainkan juga diawasi ketat oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Transparansi dan kedisiplinan OPD dalam memperbarui data penilaian penyedia jasa ini menjadi salah satu indikator penting yang disorot pengawas dalam mengevaluasi akuntabilitas serta performa tata kelola pengadaan di tingkat pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah aturan yang berkaitan dengan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga sengaja di abaikan. Belakangan terendus, banyak tender proyek yang pelaksanaanya minim persaingan dan terindikasi di kondisikan, lalu pemenang berkontraknya tidak ditampilkan. Padahal aturan mewajibkan pemenang kontrak di tampilkan.

Dari penelusuran Harian Pilar, terdapat banyak proyek pemerintah daerah yang tidak menampilkan pemenang berkontrak dalam sistem LPSE. Praktik melanggar aturan ini terkesan sengaja dilakukan, karena terjadi di banyak paket proyek yang bernilai besar.

Bahkan, terdapat proyek bernilai puluhan miliar pemenang tendernya tidak di tampilkan. Padahal tender proyek itu jelas sangat minim persaingan karena peserta yang memasukkan penawaran hanya satu, dan nilai penawaran hanya turun sedikit dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Seperti tender belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat berupa belanja sewa angkutan udara haji tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp28.826.270.000. Proyek ini jelas sudah memiliki kontrak karena kegiatan sudah dijalankan. Namun, hingga kini pemenang berkontraknya tidak di tampilkan. Padahal  proyek ini sangat minim persaingan karena hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran, itupun nilai penurunan penawaran pemenang tender hanya turun Rp29.8 juta atau hanya 0,1 persen dari HPS.

Praktik seperti ini banyak ditemukan pada tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Padahal berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dari LKPP), Pemenang Berkontrak WAJIB diumumkan di LPSE, bukan hanya pemenang tender saja.

PPK wajib mengisi data kontrak dan mengunggah dokumen digital kontrak di aplikasi SPSE / e-Kontrak yang terintegrasi dengan LPSE.

Mengumumkan pemenang berkontrak adalah kewajiban mutlak. Hal itu merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya di Perpres No. 12 Tahun 2021. Pasal 9 ayat (1) huruf m menyebutkan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas melaksanakan e-reporting pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 tentang pengumuman rencana dan hasil pengadaan mengatur bahwa pengumuman dilakukan secara luas kepada masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE) yang ada di LPSE. Ini mencakup hasil akhir pengadaan (kontrak).

Kemudian, peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Dalam lampiran peraturan ini, diatur secara teknis mengenai prosedur operasional di dalam SPSE. Setelah tender selesai dan PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK wajib menginput data kontrak dan mengunggah (upload) dokumen kontrak ke dalam sistem e-Kontrak pada aplikasi SPSE. Begitu data kontrak tersebut di-publish oleh PPK, sistem secara otomatis akan menayangkan informasi Pemenang Berkontrak pada portal LPSE yang dapat diakses oleh publik.(*)

Komentar