Harianpilar.com, Bandarlampung- Polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memunculkan tanggapan dari kalangan tokoh adat di Lampung. Kali ini, keberatan disampaikan Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, S.Kom., bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung.
Yusuf menegaskan, pemberian gelar tersebut tidak dapat dimaknai sebagai representasi seluruh masyarakat adat Lampung karena hanya merupakan keputusan dalam lingkup komunitas adat tertentu.
“Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat. Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu,” ujar Yusuf, Senin (29/6).
Menurutnya, dalam tradisi Adat Marga Balak, pemberian gelar kehormatan harus melalui mekanisme adat yang panjang dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Seluruh tahapan dimulai dari musyawarah adat, pembahasan para penyimbang, hingga penilaian terhadap rekam jejak dan kelayakan calon penerima gelar.
Yusuf menjelaskan, aspek yang dinilai meliputi pengabdian kepada bangsa dan masyarakat, akhlak, integritas, serta kontribusi nyata yang sejalan dengan nilai-nilai adat.
“Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi. Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menafikan kewenangan komunitas adat lain dalam memberikan penghormatan adat. Namun, ia berharap masyarakat memahami bahwa keputusan tersebut tidak bisa dianggap sebagai sikap seluruh lembaga adat di Provinsi Lampung.
Yusuf juga mengajak seluruh tokoh adat agar menyikapi polemik ini secara bijaksana dan tidak membiarkan perbedaan pandangan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat. Kita harus tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat Lampung dengan saling menghormati sikap serta pandangan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Yusuf, keberagaman pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat adat. Karena itu, penyelesaian setiap perbedaan hendaknya tetap mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjaga marwah adat sebagai warisan budaya yang harus dipelihara bersama.
Pernyataan Yusuf menambah daftar tokoh adat yang menyampaikan pandangan berbeda terkait penganugerahan gelar adat kepada Joko Widodo. Sebelumnya, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. juga menyatakan keberatan dengan alasan menjaga marwah serta nilai-nilai luhur lembaga adat Lampung. (*)










Komentar