Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepastian kepemimpinan di Kabupaten Lampung Tengah memasuki fase baru. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penugasan I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025–2030.
Penyerahan SK Mendagri berlangsung di Balai Keratun Lantai III Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (23/6/2026), sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.
Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.
Dalam arahannya, Mirza menekankan bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Pelayanan publik, pembangunan daerah, dan aktivitas birokrasi harus tetap berjalan normal demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” tegas Mirza.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan merupakan syarat utama agar seluruh program strategis daerah dapat terus berjalan sesuai rencana. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tetap solid, profesional, dan fokus pada pelayanan masyarakat.
Sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Lampung sekaligus salah satu penggerak utama perekonomian daerah, Lampung Tengah memiliki peran strategis di sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, dan ketahanan pangan. Kondisi tersebut menuntut kesinambungan kepemimpinan agar agenda pembangunan tidak mengalami hambatan.
Gubernur berharap kepemimpinan sementara yang diemban Komang Koheri mampu menjaga ritme pembangunan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Penunjukan Komang Koheri sebagai Plt Bupati Lampung Tengah dilakukan setelah Bupati definitif, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Komang telah menerima surat penugasan bernomor 100.1.4.2/6635/01/2026
tertanggal 12 Desember 2025 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung di Ruang VIP Bandara Raden Inten II pada 17 Desember 2025.
Saat itu, Gubernur meminta Komang menjalankan seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Usai menerima penugasan, Komang menyatakan siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, jabatan Plt Bupati bukan sekadar posisi administratif, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
“Hari ini saya diundang oleh Pak Gubernur Lampung dalam rangka penugasan sebagai Plt Bupati Lampung Tengah. Saya sebagai Wakil Bupati mengambil penugasan ini dalam masa transisi,” ujar Komang.
Ia menegaskan masih terdapat sisa masa jabatan lebih dari empat tahun yang harus dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan dan menjaga stabilitas daerah.
“Harapan kita seluruh masyarakat Lampung Tengah terus berdoa agar Lampung Tengah semakin baik ke depan,” katanya.
Dengan penyerahan SK Mendagri tersebut, kepemimpinan sementara di Lampung Tengah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh program pembangunan, pelayanan publik, dan agenda strategis daerah dapat terus berjalan tanpa jeda demi menjaga momentum pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. (*)










Komentar