oleh

ASN di Tanggamus Curi Burung Tetangga

Harianpilar.com, Tanggamus – Polisi menangkap seorang pria berinisial HN (46) yang ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Wonosobo. Terduga mencuri seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

HN ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo setelah penyelidikan mengarah kepada dirinya sebagai pelaku pencurian burung milik warga. Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (8/6/2026) sore.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku HN dan berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Primadona, Selasa (9/6/2026).

Korban, Pardio alias Giyek (53), kehilangan burung kesayangannya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sangkar burung yang biasa digantung di halaman rumah sudah tidak berada di tempatnya.

Di sekitar lokasi, korban menemukan bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengait sangkar dari kejauhan tanpa harus masuk ke pekarangan rumah.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengungkap keterlibatan HN dalam pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan, HN mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial SN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Burung jalak suren yang ditaksir bernilai sekitar Rp 3,5 juta itu kemudian dijual kepada SN dengan harga Rp 300.000.

Menurut polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun sebagian lainnya dipakai untuk memperoleh narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp 300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Primadona.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, SN tidak berada di tempat sehingga masih dalam pengejaran. Polisi Amankan Barang Bukti Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor. Polisi juga mengungkap bahwa HN diduga bukan kali pertama melakukan pencurian burung.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku disebut telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa. Namun kasus-kasus sebelumnya tidak berlanjut ke proses hukum karena pelaku mendapat maaf dari para korban.

Saat ini HN telah ditahan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, SN masih diburu untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, HN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Rls)

Komentar