oleh

Kejati Lampung “Panen” Apresiasi

Harianpilar.Com,Bandarlampung –Sejumlah lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang secara resmi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Regulasi yang mengatur tata kelola panen tebu dengan metode pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies tersebut dinilai sebagai kebijakan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sarat akan kepentingan korporasi besar.

Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung menegaskan bahwa dimulainya penyelidikan ini merupakan titik terang bagi perjuangan masyarakat sipil yang selama dua tahun terakhir konsisten menuntut pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang dinilai cacat secara normatif.

​Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Pidana Khusus juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait guna mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam lahirnya aturan tersebut.

Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menyatakan bahwa langkah ini sangat beralasan mengingat Mahkamah Agung sendiri telah mencabut pergub tersebut pada Maret 2024 karena terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Perkebunan.

​Publik kini mempertanyakan bagaimana sebuah regulasi yang diduga menabrak berbagai aturan nasional bisa terbit dengan cepat pasca pergantian kepemimpinan daerah pada tahun 2019.

Indra Mustain menyoroti adanya dugaan relasi politik yang kuat antara korporasi besar dengan penguasa kala itu, sehingga muncul dugaan bahwa pergub tersebut merupakan bentuk balas budi politik yang sangat menguntungkan perusahaan namun merugikan hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menekankan bahwa dampak dari praktik pembakaran tebu yang dilegalkan oleh pergub tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan gangguan kesehatan masyarakat yang nyata di sekitar wilayah perkebunan.

​Triga Lampung mendesak agar Kejaksaan Tinggi Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas administratif semata, melainkan harus berani membongkar aktor intelektual dan aliran kepentingan yang mengalir di balik meja penyusunan kebijakan tersebut.

Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa aliansi akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan terbebas dari intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total tata kelola industri perkebunan di Lampung demi memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi kebijakan.(*)

Komentar