oleh

Kejati Lampung Terbitkan Surat Panggilan Dugaan Korupsi Pergub Pembakaran Tebu SGC

Harianpilar.com,Bandarlampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini membidik proses penerbitan regulasi daerah yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung, PT Sugar Group Companies (SGC).

​Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, langkah ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

​Penyelidikan yang digulirkan oleh Korps Adhyaksa tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di PT Sugar Group Company Provinsi Lampung.

​Surat panggilan bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang bersifat biasa tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha, S.H., M.H.
​Melalui surat tersebut, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan dan meminta kehadiran pihak terkait secara bergilir beberapa hari terakhir di Kantor Kejati Lampung.

​”Untuk diminta keterangan dan membawa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020,” bunyi petikan surat panggilan tersebut.

​Selain meminta kehadiran, jaksa penyelidik juga memberikan catatan khusus agar pihak yang dipanggil membawa serta seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus rasuah tersebut guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan detail serta siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa secara maraton dalam pekan ini. (Tim)

Komentar