Harianpilar.com,Bandarlampung – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya organisasi advokat atau single bar yang sah secara konstitusional di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Firmanto Laksana, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung, Sabtu (9/5).
Kegiatan yang berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL tersebut diikuti puluhan peserta calon advokat dari berbagai daerah di Lampung. Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto menegaskan bahwa keberadaan PERADI merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU,” tegas Firmanto di hadapan peserta PKPA.
Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN PERADI itu menjelaskan, legitimasi PERADI telah berkali-kali diuji melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut sejumlah putusan, mulai dari Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024, yang menurutnya konsisten menguatkan posisi PERADI sebagai pemegang kewenangan tunggal dalam fungsi profesi advokat.
Menurutnya, kewenangan tersebut mencakup pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan advokat, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan.
“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara,” ujarnya.
Firmanto menilai konsep “batang tunggal” diperlukan untuk menjaga standarisasi kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Tanpa organisasi tunggal, kata dia, pengawasan terhadap kode etik dan kualitas profesi akan sulit dijalankan secara konsisten.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan para calon advokat mengenai pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.
“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” tambahnya.
Selain aktif di DPN PERADI, Prof. Firmanto juga dikenal sebagai praktisi hukum di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Wakil Ketua Umum IKADIN, serta akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula Semarang.
PKPA angkatan pertama tahun 2026 itu diikuti 64 peserta. Tingginya jumlah peserta dinilai mencerminkan antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung dan berkarier di bawah naungan PERADI.
Ketua angkatan PKPA, Juniardi, menyebut seluruh peserta mengikuti pemaparan dengan serius karena materi tersebut menjadi landasan penting dalam memahami arah dan integritas organisasi profesi advokat di Indonesia. (*)










Komentar