Harianpilar,com. Bandarlampung – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pada 18 April 2026 dinilai menimbulkan penghematan fiskal semu. Sebab kebijakan yang ditujukan untuk menjaga ketahanan APBN dan menekan beban subsidi energi justru berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang membebani fiskal negara.
Guru Besar Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Prof. Nairobi, menilai bahwa pendekatan kebijakan saat ini masih menyisakan celah besar dalam implementasi di lapangan.
“Secara konsep, pemerintah ingin menyelamatkan APBN dengan mengalihkan beban subsidi dari kelompok mampu. Namun dalam praktiknya, disparitas harga yang terlalu lebar justru memicu migrasi konsumsi ke BBM subsidi, terutama Biosolar, sehingga penghematan fiskal berisiko menjadi semu,” ujar Prof Nairobi, Senin (20/4).
Menurutnya, porsi konsumsi BBM non-subsidi yang kini telah mencapai sekitar seperempat hingga sepertiga dari total konsumsi nasional membuat setiap kenaikan harga memiliki dampak signifikan terhadap pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah.
Lonjakan harga solar industri yang kini mendekati Rp30.000 per liter, lanjutnya, semakin memperbesar tekanan pada sektor logistik, tambang, dan industri padat energi. Di sisi lain, harga Biosolar yang tetap disubsidi menciptakan celah disparitas yang tinggi.
“Ketika dua jenis BBM yang bersifat substitusi memiliki perbedaan harga sangat besar, maka secara rasional pelaku usaha akan mencari akses ke yang lebih murah. Di sinilah fenomena perebutan Biosolar tidak terhindarkan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai “perangkap subsidi parsial”, yakni situasi di mana kebijakan yang bertujuan menghemat anggaran justru memicu pembengkakan subsidi di sektor lain.
“APBN tidak benar-benar terselamatkan, melainkan hanya mengalami pergeseran beban. Sementara itu, biaya sosial berupa kelangkaan, antrean panjang, dan ketidakpastian pasokan ditanggung masyarakat,” tegas Prof Nairobi.
Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi dan penegakan hukum dalam menjaga efektivitas kebijakan energi. Tanpa kontrol yang ketat, kebocoran distribusi BBM subsidi akan terus terjadi dan merusak tujuan subsidi tepat sasaran.
“Tanpa penegakan hukum yang kuat, setiap kenaikan harga BBM non-subsidi akan selalu menemukan ‘katup bocor’ di pasar ilegal. Di sinilah peran aparat menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Prof Nairobi juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian di daerah, termasuk Polda Lampung, yang aktif membongkar praktik distribusi ilegal solar subsidi. Ia menilai langkah tersebut perlu dijadikan model nasional.
“Keberanian aparat daerah seperti di Lampung menunjukkan bahwa tata kelola subsidi tidak cukup hanya dengan kebijakan fiskal, tetapi harus dibarengi ketegasan penegakan hukum. Ini yang harus direplikasi secara nasional,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa perbaikan menyeluruh pada desain kebijakan dan tata kelola distribusi, pemerintah berisiko terus terjebak dalam siklus yang sama.
“Jika tidak dibenahi, kita akan terus berada dalam lingkaran: harga dinaikkan, pasar gelap tumbuh, lalu subsidi kembali membengkak. Pada akhirnya, APBN tetap tertekan,” pungkasnya. (*)










Komentar