oleh

Banjir Bandar Lampung Bukan Cuma PR Bunda Eva, tapi Pusat dan Provinsi

Tanggung Jawab Berbagi: Antara Harapan Warga dan Realitas Kewenangan*=

Harapan warga Bandar Lampung tertumpu pada Bunda Eva Dwiana yang viral di TikTok saat banjir Maret dan 14 April 2026 melanda.

Genangan di 21 titik dan satu korban jiwa akibat tanggul jebol menjadi penginggat bahwa masalah yang telah menjadi pekerjaan rumah sejak 2010 ini tak bisa diselesaikan sendiri.

Analis kebijakan publik asal Universitas Indonesia, Dr. Nidaan Khafian, menegaskan bahwa penanganan banjir harus menggunakan pendekatan kolaboratif lintas pemangku kepentingan. Artinya, ada tanggung jawab yang harus dibagi sesuai kewenangan.

Pembagian Kewenangan: Pusat, Provinsi, dan Kota

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat berwenang menangani bencana nasional, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas bencana lintas kabupaten/kota, dan pemerintah kabupaten/kota menangani bencana di wilayahnya.

“Masalah banjir di Bandar Lampung memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Air ini berasal dari hulu yang melintasi batas administratif, sehingga sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemkot Bandar Lampung, serta kabupaten tetangga menjadi kunci utama,” ujar Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat koordinasi pada 9 Maret 2026.

Kesimpulan: Jalan Keluar Ada di Kolaborasi

Dari sisi hulu hingga hilir, dari drainase hingga tanggul, semua adalah potongan puzzle yang harus disatukan. Pemerintah Kota harus lebih serius merawat drainase dan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai. Namun, semua itu butuh dukungan penuh dari Pemprov dan Pusat.

Solusi banjir bukan sekadar proyek fisik, tetapi tata kelola yang mengedepankan collaborative governance. Hanya dengan berbagi beban dan tanggung jawab secara proporsional, banjir tahunan bisa diubah menjadi sejarah.