Harianpilar, com. Bandarlampung- Sidang kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung kembali memanas.
Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas atau obscuur libel serta tidak memiliki dasar kuat terkait perhitungan kerugian negara.
Dalam keterangannya, Bey Sujarwo mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan bersama seluruh pihak menemukan adanya ketidaksesuaian data, khususnya terkait luas lahan yang menjadi objek perkara.
“Fakta di lapangan menunjukkan luas lahan yang berada di dalam pagar tidak lebih dari 17.000 meter persegi. Bahkan jika dihitung hingga jalan, tetap sekitar itu. Ini berbeda dengan perhitungan yang digunakan,” ujarnya, Senin (14/4/2026).
Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPKNL dan BPKP menjadi tidak valid karena didasarkan pada luas lahan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Di sinilah letak ketidakvalidannya. Perhitungan yang dijadikan dasar dakwaan menjadi patut dipertanyakan,” tegasnya.
Pihaknya menilai unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, ataupun menyalahgunakan kewenangan.
“Klien kami bukan ASN atau pejabat negara, sehingga tidak memiliki kewenangan yang bisa disalahgunakan,” kata Sujarwo.
Ia juga menyoroti klaim kerugian negara sebesar Rp54 miliar yang disebut hanya bersifat potential loss, bukan kerugian nyata (actual loss).
“Para saksi, termasuk dari KPKNL dan BPKP, menyebut adanya potensi kerugian di masa depan, bukan kerugian yang sudah terjadi secara konkret. Ini tentu berbeda secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, Sujarwo menegaskan bahwa kliennya justru mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan aset yang telah dibelinya sejak 2008.
“Faktanya, klien kami kehilangan aset, kehilangan uang, bahkan kehilangan kemerdekaan karena ditahan. Jadi sangat tidak tepat jika disebut memperkaya diri,” ujarnya.
Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, atau setidaknya memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan para saksi. (*)










Komentar