Harianpilar, com. Bandarlampung- Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak di RSIA Puri Betik Hati, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Edwin Rusli, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, serta Direktur RSIA Puri Betik Hati, dr. Toki Himawati.
RDP dipimpin Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, bersama anggota Junaidi, M Syukron Muchtar, Budhi Condrowati, dr. Sasa Chalim, Ketut Rameo, dan Marsya Diah Pitaloka.
Kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya pasien anak, Abizar Fathan Athallah, pada Februari 2026, setelah menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan medis.
“Berdasarkan keterangan pelapor, selama tiga hari perawatan terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak tepat, sehingga diduga terjadi kelalaian dan pasien tidak tertolong,” ujar Yanuar.
Ia menegaskan, Komisi V tidak hanya menerima satu sisi keterangan. DPRD juga meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit serta instansi terkait untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) benar-benar dijalankan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan seperti apa SOP yang diterapkan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pendalaman, Komisi V juga menjadwalkan pemanggilan Muslim, orang tua korban, dalam waktu terpisah guna menggali kronologi kejadian secara menyeluruh.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah lebih dahulu melakukan penelusuran, termasuk meminta kajian dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia.
“Sementara pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP secara maksimal. Namun hal ini masih akan kami dalami, termasuk menunggu hasil kajian Dinas Kesehatan,” tegas Yanuar.
Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengkaji seluruh data dan keterangan yang masuk secara komprehensif sebelum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus dugaan kelalaian medis tersebut. (*)










Komentar