Harianpilar,com.Bandarlampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 13 laporan resmi telah diterima dari pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.“Setiap laporan yang masuk akan kami klarifikasi dan periksa terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Agus, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, laporan disampaikan masyarakat melalui dua jalur, yakni secara tatap muka maupun layanan online yang disediakan pemerintah.
Menurut Agus, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas.“Bagi pengusaha yang melanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami akan lakukan pembinaan sekaligus tindakan hukum,” tegasnya.
Ia menyebutkan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar berupa sanksi administratif hingga denda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Agus juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Lampung turut menyoroti adanya 13 laporan terkait THR dan meminta Disnaker melakukan verifikasi secara menyeluruh guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Dengan langkah pengawasan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Lampung dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR, sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang Hari Raya. (Ramona)









