oleh

Gubernur Terbitkan SE Zakat Fitrah 1447 H

Harianpilar,com. Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Dalam edaran tertanggal 26 Februari 2026 tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta beragama Islam diimbau menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung, kepala kanwil/badan/dinas/instansi vertikal, serta pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta se-Lampung.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa langkah ini bertujuan memaksimalkan potensi dana zakat dan sedekah selama Ramadan serta menyempurnakan ibadah puasa menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Gubernur mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. BAZNAS di setiap tingkatan juga diminta melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, dan pendistribusian zakat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang kepada gubernur, bupati/wali kota, Kementerian Agama, dan BAZNAS RI.

Dalam ketentuan tersebut, nilai standar zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang atau setara 2,7 kilogram beras. Untuk suami-istri, total zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp80 ribu.

“Hasil pengumpulan zakat fitrah agar diserahkan kepada Sekretariat BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut.

Surat edaran yang ditetapkan di Telukbetung itu diharapkan menjadi pedoman bersama dalam optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan pemerintahan dan dunia usaha di Provinsi Lampung selama Ramadan tahun ini. (Ramona)

Komentar