Harianpilar, com. Bandarlampung – Praktisi hukum, Resmen Kadafi, menanggapi keras keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pencabutan izin usaha Sugar Group Companies (SGC).
Resmen menilai langkah tersebut mencederai iklim investasi nasional dan menunjukkan lemahnya jaminan hukum di Indonesia.
Resmen mengaku miris membaca pemberitaan mengenai klaim sepihak yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Kementerian Pertahanan.
Padahal, menurutnya, riwayat kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
”Pertama, sepengetahuan saya perusahaan tersebut membeli lahan dari mekanisme lelang negara. Bagaimana bisa tiba-tiba diklaim sebagai aset pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan? Perusahaan ini membeli lelang HGU sebelumnya secara sah,” tegas Resmen pada Harian Pilar, Rabu (21/1).
Ia menekankan bahwa pembatalan sepihak atas aset yang didapat melalui mekanisme negara adalah sinyal negatif bagi investor. “Ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum dan jaminan investasi. Apa yang sudah dilelang negara bisa dibatalkan begitu saja,” tambahnya.
Poin kedua yang disoroti Resmen adalah durasi penguasaan lahan. Sugar Group diketahui telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun dengan izin resmi.
”Perusahaan sudah puluhan tahun menggarapnya. Selama ini Kementerian Pertahanan ke mana saja? Kenapa diam saja jika memang asetnya dikuasai pihak lain? Negara sendiri yang memberikan izin dalam bentuk HGU, tapi sekarang dipermasalahkan,” ujarnya heran.
Resmen juga menantang aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan menyeluruh. Jika Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC dianggap bermasalah secara hukum, maka pemeriksaan tidak boleh tebang pilih.
”Jika benar HGU bermasalah, saya mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh instrumen negara yang terlibat. Periksa BPN RI, pejabat kementerian terkait, termasuk oknum di Kementerian Pertahanan. Mereka patut diduga ikut serta memberikan izin atau membiarkan lahan negara dikuasai oleh perusahaan yang belakangan dianggap bermasalah,” pungkas Resmen.(*)









