oleh

Pemerintah Pusat Resmi Cabut HGU Enam Perusahaan SGC

Harianpilar, com. ​Jakarta – Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.

“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” ujar Nusron di Kejagung seperi dilansir kabar24.bisnis.com, Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan HGU milik SGC itu dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Kemudian, dicabutnya HGU itu telah disepakati berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU. “Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” imbuhnya.

Adapun, Nusron menyatakan bahwa pengelolaan lahan dari wilayah HGU tersebut nantinya akan diserahkan kepada TNI AU.

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” pungkasnya.

Adapun, Nusron menyatakan bahwa pengelolaan lahan dari wilayah HGU tersebut nantinya akan diserahkan kepada TNI AU. “Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” pungkasnya.(*)