oleh

Pemprov Lampung Hadir Rawat Rumah DASWATI, Relawan Bergerak Selamatkan Jejak Sejarah

Harianpilar, com. Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak tinggal diam terhadap kondisi Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI), bangunan bersejarah yang menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Bersama sejumlah instrumen pemerintah dan dukungan relawan, Pemprov turun langsung melakukan pembersihan rumah yang kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Aksi pembersihan dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata atas kondisi Rumah DASWATI yang memprihatinkan, sekaligus menepis stigma bahwa Pemprov Lampung seolah lepas tangan terhadap aset bersejarah tersebut.

Ketua RMD Care, Firman, mengatakan keterlibatan relawan didasari keprihatinan dan niat baik untuk pelestarian, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dasar hukum kita jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Warga masyarakat dengan niat baik diperbolehkan berpartisipasi merawat dan menjaga cagar budaya,” ujar Firman, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon besar menutupi bangunan, atap genteng ambruk, serta sebagian tembok mengalami kerusakan.

“Dengan niat baik dan atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya rumah ini terlihat rapi dan bersih,” katanya.

Firman mengungkapkan, kegiatan pembersihan berjalan lancar berkat dukungan Pemprov Lampung melalui Biro Umum, yang menyediakan peralatan pendukung seperti lori dan perlengkapan lainnya.

“Kami bersama relawan fokus membersihkan area luar dan halaman. Ini bisa berjalan karena adanya suport dari Biro Umum Provinsi Lampung,” ujarnya.

Firman berharap ada keberlanjutan langkah dari Pemprov Lampung untuk penyelamatan Rumah DASWATI, yang selama ini menjadi harapan masyarakat Lampung lintas generasi.

“Dari beberapa periode gubernur, harapan ini belum terealisasi. Semoga di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Rumah DASWATI bisa diambil alih dan dibeli Pemprov dari pihak yang saat ini menguasai,” harapnya.

Ia menilai, selama ini banyak pihak hanya melontarkan komentar tanpa solusi konkret, sementara persoalan utama Rumah DASWATI adalah status kepemilikan yang berada di tangan pribadi, sehingga menyulitkan pemerintah melakukan perawatan menyeluruh.

“Objek cagar budaya tidak boleh diubah. Yang dikuasai itu tanahnya, bukan sejarahnya. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” tegas Firman.

Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, cita-cita lama masyarakat Lampung dapat terwujud.

“Gubernur kita visioner. Kami yakin Rumah DASWATI bisa kembali menjadi aset Pemprov Lampung. Tempat ini strategis, bernilai historis dan ekonomis, sangat layak dijadikan museum,” katanya.

Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Sumatera Selatan.

Saat ini, Rumah DASWATI yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, berstatus ODCB dan membutuhkan perhatian serius agar warisan sejarah lahirnya Provinsi Lampung tetap terjaga dan lestari. (Ramona)