oleh

Genjot PAD, Pemprov Gandeng BUMDes dan Kades

Harianpilar, com. Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan strategi jemput bola hingga ke tingkat akar rumput demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas tidak tercapainya target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2025.

​Dalam strategi terbarunya, Pemprov Lampung secara resmi akan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai garda terdepan optimalisasi penerimaan daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Dr. H. Sulpakar, MM., menegaskan bahwa kegagalan pencapaian target tahun lalu tidak boleh terulang. Untuk itu, pihaknya kini menggelar rapat maraton yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Lampung dan Kepala Samsat kabupaten/kota.

​”Dasarnya jelas, capaian PKB tahun lalu masih rendah. Karena itu kami bergerak cepat agar kegagalan 2025 tidak terulang di 2026,” ujar Sulpakar usai memimpin rapat koordinasi, Senin (19/1).

​Sulpakar memaparkan, fokus utama pengejaran PAD tahun ini menyasar empat sektor krusial: PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan.

​Total target PAD dari keempat sektor tersebut pada 2026 dipatok sebesar Rp1,689 triliun, dengan rincian PKB: Rp1,321 triliun, BBNKB Rp356 miliar, Pajak Alat Berat Rp2 miliar, Pajak Air Permukaan: Rp10 miliar.

​”Target yang sudah ditetapkan harus kita kejar. Harapannya, pada perubahan APBD 2026 nanti PAD meningkat, bukan justru menurun,” tegas mantan Pj Bupati Mesuji tersebut.

​Menyadari besarnya target tersebut, Sulpakar menekankan bahwa Bapenda tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan aparatur desa dan tokoh masyarakat dinilai vital untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di pelosok daerah.
​”Optimalisasi pelayanan dimulai dari tingkat paling bawah. Desa dan kelurahan akan difasilitasi Bapenda dan dinas terkait, termasuk peran aktif BUMDes dalam mempermudah akses pembayaran,” jelasnya.

​Terkait penegakan hukum, Sulpakar menyebut pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Namun, pendekatan persuasif untuk membangun kesadaran kemandirian fiskal menjadi prioritas utama saat ini.(*)