oleh

Bupati Pesawaran Kembali Diperiksa Kejati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (12/1). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan terhadap Nanda Indira yang juga istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut.“Iya ada, masih diperiksa. Yang bersangkutan belum keluar,” ujar Ricky Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/1).

Ricky menjelaskan, pemeriksaan masih berlangsung hingga sore hari. Namun, pihak Kejati belum memperoleh informasi detail terkait waktu pasti dimulainya pemeriksaan maupun materi yang didalami penyidik.“Kalau dari jam berapa mulainya, kami belum dapat informasi,” tambahnya singkat.

Sebelumnya, Nanda Indira telah menjalani pemeriksaan marathon selama kurang lebih 16 jam, sejak Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB. Usai pemeriksaan tersebut, Nanda terlihat lelah dan lesu saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung.

Kepada awak media, Nanda memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.“Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik,” ujarnya singkat sambil menuju mobil Toyota Fortuner BE 1682 AAN.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini, penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya juga telah menyita 40 unit tas mewah yang diduga milik Nanda Indira sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pantauan di lapangan, sebelum memasuki ruang pemeriksaan Pidsus, Nanda Indira terlihat mencuci tangannya di area PTSP Kejati Lampung dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. “Tunggu sebentar, dan mohon doanya ya,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian masih berlangsung, sementara Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ramona)