Harianpilar,com. Bandarlampung- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ini pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Asisten Pidana Khusus (Aspisus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan Arinal kembali diperiksa setelah mangkir dari panggilan.”Iya benar om,” ujar Armen saat dikonfirmasi Harian Pilar, Kamis (18/12/2025).
Arinal sendiri pertama kali diperiksa selama 14 jam pada 4 September 2025. Pada pemanggilan terbaru di Desember 2025, ia sempat mangkir dan akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada September 2025, Kejati telah menggeledah rumah Arinal dan menyita aset senilaiĀ Rp38,5 miliar, yang meliputi 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai (rupiah dan asing), serta puluhan sertifikat tanah.(*)









