Harianpilar.com, BandarLampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga stabilitas pendapatan petani sekaligus keberlanjutan industri tapioka di daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia tersebut.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertahankan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu, namun memberikan ruang relaksasi rafaksi secara bertahap agar penyesuaian di lapangan berjalan lebih adil dan terkendali.
“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” kata Mirza.
Tahapan Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu: 1–25 Desember 2025: Rafaksi maksimal 25%; 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Rafaksi maksimal 20%; dan Mulai 26 Januari 2026: Rafaksi kembali ke batas normal 15%.
Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota serta OPD terkait untuk memperketat pembinaan dan monitoring atas penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, hingga pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak maupun perusahaan industri.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, memastikan SE Gubernur telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Evie Fatmawaty, yang menegaskan bahwa seluruh pengusaha tapioka telah menerima dan diminta mematuhi aturan tersebut.
Dengan terbitnya kebijakan relaksasi rafaksi ini, Pemprov Lampung berharap tata niaga ubi kayu dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan sehingga daya saing sektor pertanian Lampung semakin kuat. (*)









