oleh

Wajib Tahu! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Harianpilar.com, Bandar Lampung — BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung kembali mengingatkan masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk lebih memahami jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Hal ini penting agar peserta tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Total ada 21 kategori layanan yang tidak dapat diklaim. Sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

​Dalam media gathering 2025 yang dilakukan pada selasa(25/11), pihak BPJS Kesehatan memaparkan secara rinci beberapa poin penting dari layanan yang tidak dijamin tersebut. Diantaranya adalah:

  1. ​Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. ​Layanan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
  3. ​Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
  4. ​Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika dan untuk mengatasi infertilitas.
  5. ​Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
  6. ​Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri secara sengaja atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  7. ​Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian .

​Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo, menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan batasan yang harus dipatuhi untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar jaminan BPJS Kesehatan adalah pada pelayanan medis yang memiliki indikasi kesehatan dan upaya penyembuhan.

​”Kami terus berupaya memberikan kemudahan dan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada batasan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Indratmo itu.

​Ia melanjutkan, total ada 21 kategori layanan yang tidak bisa diklaim peserta, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Kami pastikan, seluruh layanan medis yang memiliki indikasi kesehatan tetap dijamin, termasuk penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, hingga pelayanan cuci darah. Namun, layanan yang sifatnya kosmetik, eksperimental, atau akibat dari tindakan yang disengaja dan membahayakan diri sendiri, tidak termasuk dalam tanggungan,” jelasnya.

​Dengan adanya informasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan dan memahami hak serta kewajiban sebagai peserta JKN.

Peserta diimbau untuk selalu mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, kecuali dalam kondisi darurat medis. (Ramona).