oleh

PWI Lampung Serukan Relaksasi Pajak Media

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Tekanan pajak yang kian menjerat industri pers mengemuka dalam Diskusi Pekan Pendidikan Wartawan Lampung 2025 bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Jumat (21/11).

Para pelaku media, organisasi pers, hingga anggota legislatif kompak menyuarakan keresahan dan mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan fiskal bagi sektor pers yang kini dinilai berada di titik kritis.

Acara dibuka oleh Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, yang menegaskan bahwa pemerintah menghargai peran media sebagai pilar demokrasi. Ia berharap diskusi ini melahirkan solusi konkret atas problem perpajakan yang membebani media lokal.

Pemateri dari DJP Bengkulu–Lampung, Teguh Sri Wijaya, memaparkan secara teknis ketentuan perpajakan, termasuk TEB, PPh 21, 23/26, hingga PPh Final. Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan omzet di bawah Rp4 miliar tidak wajib PKP, sebuah poin yang langsung memicu diskusi panjang mengingat banyak media kecil diwajibkan berstatus PKP saat bekerja sama dengan pemerintah.

Perwakilan KADIN Lampung Ardiansyah menyoroti jebloknya omzet media yang tidak sebanding dengan beban administrasi dan perpajakan. Ia meminta aturan kewajiban PKP untuk media kecil ditinjau ulang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi menyebut informasi bahwa BPK mewajibkan media mitra pemerintah harus PKP sebagai sesuatu yang “mengejutkan”, dan akan membahasnya dalam agenda DPRD.

Dari unsur pemerintah daerah, Aprizal (Diskominfotik Lampung) menegaskan bahwa pihaknya terikat regulasi Kemenkeu dan BPK, sehingga syarat PKP tidak dapat diubah di level daerah.

Pelaku industri media, termasuk Taswin Hasbullah (Saburai TV & Lampung Newspaper) dan Suprapto (pengusaha media), menyoroti anjloknya kondisi media dan pentingnya kekompakan organisasi pers untuk memperkuat posisi tawar di tengah tekanan fiskal dan pasar.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menegaskan perlunya perhatian khusus pemerintah mengingat sebagian besar media hidup dari iklan pemerintah, sementara beban pajak terus meningkat.

Diskusi ditutup dengan penandatanganan Pernyataan Sikap Pers Lampung, berisi tuntutan Penerapan insentif pajak bagi perusahaan pers. Pembebasan PPN untuk seluruh aktivitas usaha pers. Penghapusan PPh bagi wartawan dan karyawan media.
Dukungan nyata pemerintah terhadap pers berkualitas melalui kebijakan fiskal.
Relaksasi aturan PKP dan reformulasi kebijakan perpajakan sektor media.

Kesimpulan diskusi menegaskan bahwa industri media berada dalam tekanan berat dan ketidakselarasan regulasi—khususnya soal PKP—telah menjadi hambatan serius bagi media kecil. Peserta sepakat perlunya kolaborasi pemerintah, DPRD, DJP, dan organisasi pers untuk menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi kelangsungan pers. (*)